SERANG – Iklim usaha yang sehat di Banten perlu diupayakan untuk kenyamanan para pengusaha dan pebisnis dalam mengembangkan usaha. Iklim usaha yang tidak sehat, cenderung menjadikan tindak usaha rawan tindak korupsi dan praktik hitam dalam bisnis.
Demikian dinyatakan Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli, dalam acara dialog publik dengan tema Kepastian Perlindungan Perlindungan Hukum untuk Penguatan Iklim Usaha di Era Otonomi Daerah, di salah satu rumah makan Kota Serang, Rabu (4/2) siang.
Dadang Suherli mengatakan, iklim usaha dan bisnis yang tidak sehat ini akan bersinggungan
dengan pihak penegak hukum termasuk kejaksaan dan polisi. “Kontrak bisnis yang tidak bersih, praktik kontrak di bawah tangan, serta tindak korupsi akan masuk para ranah penegak hukum,” ujarnya.
Dadang mengatakan bahwa praktik usaha bermasalah, seperti yang baru-baru ini terjadi yakni penimbunan solar subsidi di Kota Serang. “Hukum dan bisnis ada aspek hukumnya. Persoalan administrasi memang bukan kewenangan kepolisian. Tapi tidak selesianya aspek tersebut akan masuk ranah pidana dan berhadapan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kepala Ombudsman Banten Ranty Pancasasti mengatakan peran Ombudsman juga akan menindaklanjuti mal-administrasi baik BUMN dan BUMD yang dapat merugikan secara materi maupun imateril. “Termasuk tindak pidana korupsi itu masuk mal-administrasi dan ranah
Ombudsman. Termasuk yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, Ranty menjelaskan penyalahgunaan wewenang, diskriminasi pelayanan, tidak profesional, ketidakpastian hukum, mark up harga barang juga masuk ranah Ombudsman.
Hadir dalam acara ini antara lain dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Banten, LPSE Banten, Kadin Banten,dan Ombudsman Banten.(Wahyudin)***