SERANG – Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten sudah memeriksa dua pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dari empat SPBU dalam kasus penimpunan solar besubsidi.
Kasus penimbunan solar subsidi mencuat ketika Polda Banten menggerbek tempat penimbunan solar subsidi di sebuah rumah kosong di Jalan Serang – Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten
Serang, 24 Januari 2014.
Serang, 24 Januari 2014.
“Kita sudah lakukan periksa pengawasnya. Operatornya belum tahu. Tanggal waktu pembelian siapa operator yang jaga,” ungkap Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli kepada wartawan di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (4/2/2014).
Pihak Polda Banten juga melakukan pendalaman terkait transaksi pembelian solar subsidi tersebut. “Ini kelalaian atau kesengajaan. Kalau kesengajaan akan kita tindak, namun jika lalai SPBU yang bersangkutan
kita laporkan ke Pertamina,” jelasnya.
kita laporkan ke Pertamina,” jelasnya.
Sementara ini, Polda mencurigai ada industri yang terlibat dalam aksi penimbunan ini. “Ada industri yang kami curigai menggunakan solar subsidi ini,” terangnya.
Salah satunya SPBU yang masuk dalam pemeriksaan Polda Banten berlokasi di daerah Cimiung, Serang Timur. Dalam kasus ini, Polda Banten sudah menetapkan tersangka bernama Sudin, yakni penampung solar subsidi. (Wahyudin)