CILEGON – Sebelum tahap kedua laporan dana awal kampanye
berakhir pada 2 Maret mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon kembali
melakukan rapat supervisi dan asistensi tata cara pembuatan laporan dana kampanye
parpol. Kegiatan ini melibatkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Provinsi
Banten, Jumat (14/2/2014) di ruang rapat DPRD Cilegon.
Menurut Ketua KPU Cilegon Fathullah Hasyim, sosialisasi itu dilakukan
karena pada tahap sebelumnya masih terdapat parpol yang belum melengkapi
laporan keuangan partainya sesuai dengan prosedur dan administrasi yang
ditentukan. “Kita perlu lakukan kegiatan ini karena tahap kedua ini akan
berimplikasi pada hukum pendiskualifikasian peserta pemilu,” ujarnya.
Dikatakan, sosialisasi itu kewajiban KPU sebagai penyelenggara
pemilu untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan parpol dalam menyiapkan
laporan dana kampanye tahap kedua. “Pada tahap kedua inilah parpol harus
betul-betul melaporkan dana kampanyenya sesuai yang dipersyarakatkan dalam undang-undang,”
imbuhnya.
Untuk mensukseskan pelaporan dana kampanye parpol itu, kata
dia, pihaknya masih memberikan asistensi penyusunan dana kampanye parpol dengan
bantuan IAI Banten. “Tapi asistensi itu kita batasi hanya untuk jam-jam
tertentu saja,” tandasnya. (Devi Krisna)








