SERANG – Pelanggaran kampanye acap kali membuat para caleg
tetap melenggang tanpa rasa bersalah. Pasalnya, caleg menganggap pelanggaran
kampanye dengan pemasangan alat peraga kampanye dan bentuk alat peraga kampaye hanya
berhenti pada penertiban. Padahal, pelanggaran kampanye seperti pembuatan
baliho untuk caleg merupakan pelanggaran. Kalau acuannya hanya Peraturan KPU Nomor
15 Tahun 2013 memang tidak ada sanksi bagi caleg. Namun akan menjadi fatal
sampai pencoretan nama caleg apabila pada laporan penggunaan dana kampanye,
caleg yang bersangkutan menuliskan untuk pemasangan spanduk.
“Kalau di daftar kami mereka pasang baliho, seperti
yang telah kami tertibkan, sementara laporan mereka menyebutkan spanduk, maka
ini masuk pada membuat laporan dana kampanye tidak benar,” kata Divisi
Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kota Serang Mahdiduri kepada
radarbanten.com, Kamis (20/2/2014).
Dengan demikian, kata Mahdi, caleg yang bersangkutan bisa
dikenai pasal membuat laporan palsu penggunaan dana kampanye. Hal ini menurut
Mahdi sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye. “Di
situ disebutkan bahwa caleg akan dicoret jika membuat laporan penggunaan dana
kampanye yang tidak benar,” paparnya.
Dikatakan Mahdiduri, sudah jelas bahwa alat peraga kampanye
masuk dana kampanye. “Item penggunaannya kan nanti kelihatan. Kalau dia
tulis spanduk padahal dia membuat baliho itu kan tidak benar dan ancamannya
akan dicoret,” tegasnya.
Menurut temuan Panwaslu Kota Serang, para caleg semakin
menjadi-jadi memasang alat peraga kampanye. “Sekarang mereka mulai
memasang baliho di rumah-rumah penduduk. Ketika akan kami tertibkan, warga
seperti sudah dibekali dengan argumentasi bahwa mereka memasang di tanah mereka
sendiri,” ujarnya. (WAHYUDIN)