JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
pemeriksaan terhadap Asisten Daerah II Provinsi Banten M Husni Hasan, Jumat
(21/2/2014). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan perkara alat
kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013
yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika
dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Husni tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan didampingi
seorang ajudannya. Meski demikian, Husni enggan memberikan banyak komentar soal
pemeriksaannya. “Nanti ya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Atut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau
Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP. Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantan
Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas
dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan
pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)