SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pencermatan ulang pada tiga wilayah, yakni Kabupaten Lebak, KPU Kota Cilegon, dan KPU Kabupaten Serang. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan antara sertifikat model DC dengan surat suara sah hasil pemilu. Ini antara lain diakibatkan oleh kelalaian petugas pada tingkat KPPS yang tidak mencatat pemilih khusus.
“KPU RI pada rapat pleno nasional ketika membaca surat suara sah dan mencocokan dengan sertifikat model DC tidak sinkron dengan hak pilih. Di Lebak ada seribuan orang datang ke TPS yang menggunakan KTP dan KK tidak dicatat,” jelas Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).
Agus mengatakan, KPU Banten tidak melakukan penghitungan ulang atas kejadian ini. “Menurut aturan sesuai surat edara 353 KPU Provinsi Banten pencermatan ulang bukan penghitungan ulang,” tegasnya.
Agus mengatakan di Kabupaten Lebak terdapat 11 kecamatan yang tidak dicatat pemilih khusus menggubakan KTP. (WAHYUDIN)