MERAK – Koservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat bersama Balai Karantina Pertumbuhan Kelas II Cilegon, kembali berhasil menggagalkan penyeludupan daging celeng ilegal sebanyak 1,168 kilogaram (kg) yang tersimpan di dalam karung yang dibawa Bus Lantra jurusan Lahat-Jakarta dengan Nopol BG 7023 E, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (14/5/2014).
Menurur Uday Udaya, Kepala Pos KSDA Merak, daging celeng tersebut diamankan sebanyak 13 paket yang terbungkus di dalam karung yang tersimpan di dalam bagasi bus. “Begitu kita mendapatkan informasi bus tersebut langsung kita berhentikan di depan kantor Karantina, setelah kita periksa ternyata benar ada daging celengnya tanpa memiliki dokumen yang lengkap baik dari KSDA maupun dari Karantina hewan daerah asal,” ujar Uday.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Uday, 13 karung daging celeng tersebut langsung diserahkan ke Karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sopir juga diperiksa oleh Karantina.
Di tempat terpisah, Kasi Perkarantinaan Hewan, Kantor Balai Karantina Pertumbuhan Kelas II Cilegon, Melani Ayu Diningsih mengatakan, setelah ditimbang daging tersebut berjumlah 1.168 kg dan hingga saat ini daging beserta sopir bus diamankan untuk dimintai keterangan.
Untuk proses lebih lanjut, lanjutnya, saat ini sopir bus sedang dilakukan pemeriksaan intensif, sedangkan untuk daging celeng langsung disimpan di gudang. (Sefrinal)