SERANG – Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon telah rampung di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Jika tak ada aral melintang, berkas beserta barang bukti akan dilimpahkan pihak Kejati Banten ke Pengadilan Negeri Serang, esok hari.
“Betul sudah rampung. Kalau tidak besok, mungkin Rabu akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ujar Kasipenkum Kejati Banten Holil melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (9/11/2015).
Sebelumnya, kasus korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon tahun anggaran 2010 senilai Rp49,1 miliar terus bergulir. Dalam waktu dekat, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Selain melimpahkan kasus tersebut, Kejati Banten juga akan melimpahkan barang bukti berupa uang hasil kejahatan sebesar Rp150 juta dari tangan salah satu tersangka yakni Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supadi.
Kejati juga telah memeriksa secara maraton mantan PPK pembangunan tiang pancang Pelabuhan Kubangsari, Jhony Husban. Ia diperiksa terkait pencocokan data kasus ini yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh KPK kepada pihak Kejati Banten. “Nggak lama (pemeriksaannya. Kan tinggal suruh baca aja apa yang sudah dilimpahkan KPK. Tidak ada yang disangkal,” ujar penyidik Kejati Banten yang minta tidak disebut namanya.
Perlu diketahui, kasus ini telah menyeret mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat yang divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu. Aat juga wajib membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp7,5 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Aat didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Jhony Husban selaku PPK proyek tersebut dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Dalam perkembangannya, KPK melimpahkan kasus ini kepada Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, tidak lama berselang, Kejati Banten menetapkan PPK proyek Jhony Husban dan Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supadi sebagai tersangka. (Wahyudin)