CILEGON – Rencana Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon yang akan menyetop aktivitas pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di lingkungan Batu Bolong, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, menjadi perhatian PT Jumindo Inti Perkasa (JIP), kontraktor pelaksana pembangunan SPBG.
Humas PT JIP, Budi Pramono membenarkan, bila rencana pembangunan proyek dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Gas dan Bumi itu belum mengantongi izin apapun yang dikeluarkan langsung oleh badan pelayanan satu atap tersebut.
Baca Juga : Tak Berizin BPTPM Ancam Tutup SPBG Batu Bolong
“Kalau izin lingkungan kita sudah kantongi, tidak ada masalah. Karena kami juga sudah permisi kepada warga mulai dari RT, RW, lurah sampai dengan camat. Nah, kalau izin yang lain memang belum kita kantongi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/11/2015) sore.
Kendati mengaku belum mengantongi satu izin apapun dari BPTPM, namun dirinya membantah bila pihaknya sudah memulai aktivitas pembangunan fisik SPBG di atas lahan seluas 2.949 meter persegi tersebut. “Tidak ada aktivitas di situ (lahan SPBG). Kami hanya memasangi pagar seng keliling, agar tertutup. Soalnya di lokasi banyak warga yang suka datang dan berwisata. Masak mau kita bangun, masih ada warga ke situ, ya kan?” kilahnya.
Ia mengatakan, kalaupun ada kegiatan, hal itu hanya sebatas aktivitas penggalian tanah untuk dibuatkan saluran guna mengantisipasi banjir bila terjadi hujan deras. “Karena kemarin-kemarin saya selalu sibuk, makanya baru hari ini permohonan izinnya akan kami sampaikan ke BPTPM,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala BPTPM Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira, mengancam akan menyetop kegiatan rencana pembangunan SPBG yang membidik pasar pemilik kendaraan tersebut. Dita mengatakan, langkah pihaknya itu menyusul adanya informasi yang diperoleh pihaknya tentang adanya aktivitas di lahan yang bersebelahan dengan kawasan pelabuhan milik PT Indah Kiat, Merak ini. Padahal belum ada satupun izin yang dikantongi.
“Kami sudah tegaskan, sama halnya dengan yang lain. Bila belum mengantongi izin seperti izin gangguan, UKL/UPL, Amdal dan lain sebagainya, maka akan kami setop,” jelas Dita. (Devi Krisna)








