Serang – Lima tersangka sindikat pencurian mobil berhasil berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Kelimanya merupakan sindikat yang memiliki tugas pemetik dan bos gembong pencuri mobil.
Kelima tersangka yang berhasil dibekuk antara lain Kom alias Epo (32), Rik (30) dan Enc (34), warga Kampung Ciwalet, Desa Sukaratu, Kecamatan Muncang, Pandeglang. Serta Den (32), warga Kampung Cibintung, Desa Sukamana, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Sementara ML merupakan warga asal Lampung. Saat ini ML masih bersama ptugas untuk melakukan pengembangan di lokasi yang lain.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menjelaskan awal mula terbongkarnya kasus pencurian kendaraan spesialis mobil losbak ini berawal dari laporan warga Lingkungan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang bernama Syahroni (47).
Pria yang berprofesi sebagai supir tersebut melaporkan telah kehilangan Mitsubhisi losbak BE 9805 QB saat di parkir di kantor notaris tak jauh dari rumahnya pada Kamis (30/7/2015) lalu. “Dari laporan ini tim reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima tersangka di lokasi dan waktu berbeda di Pandeglang. Kita juga berhasil mengamankan sepuluh unit mobil,” terang Kasat didampingi Kanit Buser, Ipda Shilton.
Dijelaskan Kasat, tersangka ML berperan sebagai orang yang menunjukan lokasi yang akan dijadikan sasaran. Untuk melaksanakan aksi jahatnya, ML kemudian menghubungi Kom alias Epo untuk mencarikan pelaku pemetik. Setelah Epo menghubungi tersangka Rik, Enc dan Den, barulah kelima tersangka bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.
“Sasaran pencurian kawanan ini biasanya berlokasi dipinggiran kota yang sepi. Para pelaku menggunakan gergaji besi untuk membuka pintu mobil. Setelah mobil berhasil dicuri, mereka kemudian menyerahkan kepa ML untuk dijual,” ungkap Arrizal.
Kasat membeberkan, kelompok ini mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2012 dan sudah berhasil menggasak mobil sebanyak 24 unit di sejumlah lokasi. Mobil hasil curian oleh tersangka ML dijual kepada penadah seharga Rp15 juta per unit.
“Saat ini kami baru mendapatkan sepuluh mobil dari tersangka. Dari sepuluh mobil itu hanya dua unit yang berhasil diketahui pemiliknya. Sedangkan untuk delapan mobil masih belum jelas karena nomor mesin dan rangka sudah dirusak tersangka,” pungkasnya. (Wahyudin)