SERANG – Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada tahun 2016, Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan, upah harus saling menguntungkan antara pengusaha dan pegawai. Ini dikatakan Jaman, menyusul penolakan buruh atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Saya berharap, penentuan UMK di Kota Serang terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Antara pengusaha dan pegawai, karena memang kemampuan perusahaan di setiap daerah juga berbeda. Ini diharapkan ada win-win solution,” ungkap Jaman kepada wartawan usai membuka acara Futsal Walikota dan DPD KNPI Cup se-Kota Serang, di GOR Maulana Yusuf Ciceri, Senin (16/11/2015).
Jaman mengatakan, dalam penentukan UMK tahun 2016 ini, memang terjadi penolakan dari buruh terkait dengan pemberlakuan PP/78. Namun, ini bisa selesai bila dilakukan kesepakatan-kesepakatan yang sama-sama menguntungkan di antara kedua belah pihak.
“Saat ini, memang di Kota Serang sedang ada pembahasan terkait dengan UMK. Mudah-mudahan ada solusi yang baik, hasilnya seperti apa, semoga semua pihak menerima,” katanya.
Diketahui, UMK Kota Serang sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.506-Huk/2014 tanggal 22 November 2014 sebesar Rp2.375.000, sementara itu jika dihitung berdasarkan PP/78 2015 diperkirakan kenaikan gaji pegawai sebesar 11 persen atau Rp261.250. Sehingga bila ditambahkan, UMK Kota Serang tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp2.636.250. (Fauzan Dardiri)








