CILEGON – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon gerak cepat pasca mendengar kabar adanya aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rabu (25/11/2015).
Kasubid Penanggulangan Pemulihan BLH Kota Cilegon, Andhi Rhana yang dijumpai di lokasi menuturkan, kedatangan pihaknya itu menyusul adanya laporan dari warga setempat terkait dengan penggerebekan aktivitas pembuangan limbah B3 yang dilakukan oleh sebuah truk tronton di sebuah pool angkutan kendaraan di lingkungan mereka.
Baca Juga : Buang Limbah B3 Warga Gerebek Pool Tegal Wangi
“Kalau menurut laporan warga di sini, yang dibuang itu adalah limbah fly ash yang sudah bercampur dengan oli. Untuk memastikannya, nanti kita ambil sampelnya dulu,” ujarnya usai mendeteksi jenis limbah di kawasan tersebut.
Untuk memastikan kotoran yang dibuang itu masuk dalam kategori limbah yang berbahaya, kata dia, maka pihaknya akan melakukan pengujian laboratorium. “Nanti kita coba ambil sampelnya dan saat ini PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) kita juga sudah dalam perjalanan ke sini. Nah, untuk lahan lokasi disini, kalau itu untuk parkir truk nggak masalah. Tapi kalau sampai membuang limbah itu yang tidak dibenarkan,” katanya.
Ia menjelaskan, kalau memang terbukti limbah yang dibuang tersebut adalah fly ash, maka dipastikan bahwa material tersebut ada limbah B3, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Sementara itu, Husen Saidan, salah seorang tokoh pemuda setempat mengatakan, aktivitas pembuangan limbah itu sudah sering dilakukan oleh truk-truk ekspedisi dan tronton yang sering parkir. “Pembungan limbah itu sudah sering dibuang di sini, cuma saya bingung banyak warga yang tidak berani menegur. Sampai akhirnya kita tangkap tangan hari ini,” katanya. (Devi Krisna)








