SERANG – Sejumlah dokter umum yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Banten mendatangi Komisi V DPRD Provinsi Banten. Kedatangan para dokter umum tersebut untuk menolak program Dokter Layanan Primer (DLP) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
“Sebagian besar dokter di Indonesia jadi resah termasuk mahasiswa kedokteran dan para orang tua yang menyekolahkan anaknya di fakultas kedokteran. Sebab dengan program tersebut, dokter umum yang telah menempuh pendidikan kedokteran dasar selama lima tahun dan internship satu tahun, masih harus menempuh pendidikan spesialis DLP selama dua sampai tiga tahun. Sehingga total masa pendidikan yang harus ditempuh dokter umum adalah selama delapan sampai sembilan tahun,” papar Ketua Umum PDUI Banten Dr. H. Raden Furqon dalam audiensi, Senin (22/2/2016).
Menurut Furqon, ini dinilai sangat menzalimi para dokter dan calon dokter, juga memberatkan orang tua yang membiayai pendidikannya karena akan memakan waktu yang panjang dan biaya yang sangat mahal.
Masih menurut keterangan Furqon, adanya program DLP karena tingginya angka rujukan pasien dari fasilitas layanan primer ke rumah sakit karena kurangnya kompetennya dokter yang selama ini melayani masyarakat. “Sedangkan dari analisa kami, tingginya rujukan bukan karena tidak kompetennya dokter, tapi kurangnya sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan pertama seperti puskesmas,” kata Furqon.
Dengan dilakukannya audiensi, para dokter umum tersebut berharap pemerintah untuk menghentikan sosialisasi tentang program pendidikan spesialis DLP tersebut. “Yang kami tolak adalah sistemnya. Kalau alasan kualitas, sebaiknya pemerintah memperhatikan akreditasi lembaga pendidikan kedokteran karena itu menentukan kualitas lulusan lembaga tersebut dan meningkatkan fasilitas di faskes pertama,” ujarnya. (Bayu)