SERANG – Tiga kafe di Kalodran, Kecamatan Walantaka, dan satu kafe di Kemang, Kota Serang, yang diduga sebagai tempat prostitusi, disegel aparat Satpol PP Kota Serang, Senin (14/3/2016) sore.
“Ya, tadi ada empat kafe yang disegel,” ungkap Kepala Bagian Trantib Satpol PP Kota Serang Misri kepada radarbanten online. Saat disegel, lanjut dia, kondisi di kafe sedang tidak ada aktivitas karena masih siang.
Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, sebelum disegel ada surat peringatan agar tidak membuka usaha karena tidak memiliki izin. “Karena ada kegiatan miras, kita melakukan Operasi Pekat. Ada indikasi kegiatan lain, termasuk prostitusi. Sebelumnya kita sudah peringatkan untuk tutup sendiri, makanya kita lakukan penyegelan,” kata Maman.
Penyegelan ini, lanjut dia, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi SIUP dan WDP, Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. (Fauzan Dardiri)