PANDEGLANG – Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar menyatakan bahwa Perum Perhutani mendapat mandat dari pemerintah untuk mendukung program kedaulatan pangan dengan mengalokasikan kawasan hutan untuk tanaman pangan, khususnya padi dan jagung. Khusus di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, lanjut dia, Perum Perhutani menyediakan lahan seluas 2.290,09 hektare.
Pihaknya juta mengusulkan agar petani diberikan akses kepada sumber dana yaitu ke perbankan lewat KUR, dengan membuat kartu anggota lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang dapat digunakan seperti credit card.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar pada panen raya padi gogo di Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (12/3/2016). Dalam siaran pers Perum Perhutani KPH Banten, hari ini, pada acara panen raya Sabtu lalu itu dilakukan pula penandatanganan MoU antara Perum Perhutani dengan Pemprov Banten, yang ditandatangani Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar dan Gubernur Banten Rano Karno. Kemudian penyerahan bantuan kepada petani berupa alat penanganan pasca panen, bibit dan pupuk, voucher umroh kepada tenaga pendamping pengelola hutan bersama masyarakat (PHBM) sebanyak 2 orang, kepada lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Provinsi Banten, guru mengaji, dan FSPP, masing – masing 1 orang, dan karyawan Perum Perhutani 1 orang di petak 57 b RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten.
Gubernur Banten Rano Karno menyambut baik MoU antara Perhutani dengan Pemprov Banten. Dengan MoU ini, masyarakat desa hutan mengarap hutan, tetapi tidak untuk memiliki.
Sebelumnya, Divisi Regional Perhutani Jawa Barat dan Banten Elan Barlian menyatakan, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan dengan tiga ketentuan yaitu tidak ingin memiliki, menguasai dan tidak merubah fungsi hutan. (Aas)