CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap enam orang pelaku curanmor yang telah lama menjadi sasaran polisi. Sebab mereka merupakan pelaku yang sudah piawai dalam curanmor. Dari hasil penangkapan, 17 motor disita petugas Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan Jalan Buyut Arman lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada 18 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Cilegon mengamankan lima pelaku curanmor. Mereka ialah Rudi Efendi (27), Hursani (21), Syaiful Bahri (25), Halufi (23), Ardian Iskandar (25). Sementara satu pelaku curanmor, Hendra (24) ditangkap di daerah Cibaliung, Pandeglang.
Hendra berhasil kabur ke Pandeglang, setelah ia mencuri di daerah lingkungan Pengairan Rt 03 Rw 008 Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Penangkapan Hendra berdasarkan laporan dari korban yang melaporkan ke Polres Cilegon.
Menurut Anwar, para pelaku curanmor ini terbagi dalam dua kelompok. Di antaranya kelompok Rudi dan empat teman lainnya, kemudian kelompok Hendra. “Dua Kelompok ini sangat piawai dalam mencuri kendaraaan di wilayah Kota Cilegon,” ujarnya pada media, Kamis (31/3/2016).
Dari kelompok Rudi, lanjut Anwar, Satreskrim mengamankan barang bukti belasan motor berbagai jenis dan merk, satu lembar BPKB, sebuah kunci motor Yamaha, satu buah STNK, satu buah gagang kunci leter T dan satu buah mata kunci leter T. Sementara dari kelompok Hendra hanya mengamankan satu unit motor Honda Beat dengan nopol A 6983 VX.
Anwar menegaskan, mereka akan dijerat Pasal 363 untuk perkara curanmor dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP untuk perkara penadah dengan ancaman 4 tahun penjara . “Hal itu dilakukan, karena status mereka ada yang penadah dan pelaku curanmor,” tegasnya. (Ade F)








