CILEGON – Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten menghentikan aktivitas pengerukan pasir laut oleh PT Sapta Pilar Energy dari atas Kapal Queen Of The Netherland di perairan Selat Sunda, Rabu (30/3/2016). KSOP menilai bahwa pengerukan pasir laut itu diduga tidak mengantongi izin dan menyalahi cakupan kerja.
Saat disergap dan dihentikan operasionalnya, kapal asal Belanda itu berada di perairan Merak-Ciwandan tepatnya berjarak tiga mil dari PT Krakatau Posco. Mereka sudah sepekan melakukan pengerukan pasir laut.
Kepala Bidang Keselamatan Kapal dan Patroli KSOP Banten, Thomas Chandra saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memeriksa izin kegiatan kapal tersebut. “Terdapat dugaan kapal itu beroperasi melakukan penambangan secara diam-diam, makanya kami periksa. Saat kami periksa ternyata mereka sudah memiliki izin penggunaan kapal asing (IPKA),” katanya, Kamis (31/3/2016) seperti dilansir Harian Radar Banten.
Kata dia, meski izin IPKA sudah dikantongi namun terdapat permasalahan dalam izin eksploitasi pasir laut yang belum diurus. “Salah satu komponen izin mereka di wilayah Anyar. Namun masih dalam proses pengurusan. Tapi diduga mereka sudah melakukan pengerukan di Anyar, karena itu kami menghentikan sementara walaupun mereka mengaku izin sifatnya penunjang saja,” ungkapnya.
Kata Thomas, aktivitas pengerukan tidak sesuai dengan cakupan izin. “Kami masih menyelidiki titik-titik koordinat daerah operasi kapal tersebut. Kami minta mereka tidak melakukan operasi apa pun sebelum proses penyelidikan selesai,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD Dinas Pertanian dan Kelautan (Disperla) Ciwandan Muhammad Uffan mengatakan, sempat ada pertemuan antara nelayan dan konsultan perusahaan PT Sapta Pilar Energy. Kata dia, dalam pertemuan itu dibahas permintaan rekomendasi masyarakat terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Dalam pertemuan itu saya ditunjuk sebagai juru bicara nelayan, dalam pertemuan itu mereka meminta saran agar mendapat rekomendasi amdal untuk izin eksploitasi pasir laut,” ungkapnya.
Diungkapkan Uffan, pihaknya tidak mengetahui terkait perizinan perusahaan. Namun ia memperkirakan perusahaan tersebut meminta izin langsung ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten. “Untuk pengumpulan waktu itu saya kira sebagai pelengkap salah satu perizinan mereka. Tapi nelayan Anyar menolak aktivitas tersebut. Banyak nelayan yang sudah tahu ada Perwal Cilegon yang melarang eksploitasi pasir laut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uffan menuturkan, dalam pertemuan tersebut konsultan berencana mengeksploitasi pasir laut dari Ciwandan hingga Merak. Perusahaan juga menyatakan tim mereka sudah turun di lokasi untuk mengeksplorasi pasir laut di Cilegon. “Menurut pengakuan mereka kapal belum melakukan kegiatan eksploitasi. Jadi mereka hanya mau mengetahui seberapa banyak pasir yang ada,” pungkasnya. (RB/mg01/alt/ags)











