Baca Juga : Sudah Tradisi PT BGD Bagi-bagi Uang “Kita tidak pernah ada menyuap anggota dewan, silakan tanya anggota dewan. Tidak ada kita ngasih uang atau dewan meminta uang. Silakan tanya Pak Sholeh atau Pak Rudi Rajab (para mantan dirut BGD-red),” kata Wawan saat menghubungi wartawan, Selasa (5/4/2016). Kata Wawan, dalam pembukuan laporan keuangan semasa dirinya memimpin BGD, tidak ada biaya lain atau anggaran entertainment untuk anggota Dewan. “Kita tidak ada kasih-kasih uang. Tidak ada biaya entertainment. Kita transparan, kita laporkan ke pemegang saham,” ujarnya. Menurut Wawan, Ricky malah punya kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengadaan barang/jasa di Kemendikbud pada 2011-2012. “Silakan cek di Jamintel Kejagung, kasus Ricky itu terkait pengadaan barang/jasa di Kemendikbud,” ujarnya. Wawan berencana melaporkan Ricky ke penegak hukum karena mencemarkan nama baik para mantan dirut PT BGD. Sebab, kata dia, jika bicara sistem atau tradisi, berarti mantan direktur PT BGD dianggap pernah melakukan suap-menyuap. “Kami tidak pernah melakukan itu. Kami tidak pernah! Yang membuat tradisi suap-menyuap itu cuma Ricky. Buktinya tidak ada satu pun mantan direktur BGD yang tertangkap dan Ricky yang tertangkap karena dia yang menyogok (menyuap-red). Jika dia terpidana, jangan anggap semua direksi sama,” tandasnya. (amrin/RBOnline)
Saham Bank Banten Resmi jadi Pemprov Banten, Al Muktabar Bakal Bagi-bagi ke Kabupaten/Kota Gratis
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten resmi berdiri sendiri menjadi badan usaha milik daerah...
Read moreDetails