SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Sitti Ma’ani Nina ditunjuk sebagai Komisaris PT Banten Global Development (BGD). Namun, DPRD Provinsi Banten menilai seharusnya pejabat perwakilan Pemprov Banten yang menempati jabatan tersebut adalah pejabat yang mampu mengkoordinasikan potensi-potensi BGD untuk dikembangkan.
Penunjukkan Nina sebagai Komisaris itu berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah dan dilaksanakan di gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin, 30 Juni malam.
Berdasarkan keputusan RUPSLB juga ditetapkan tidak ada pemberhentian terhadap jajaran direksi dan komisaris yang lama.
“Keputusan RUPSLB tidak memberhentikan, tetap seperti biasa. RUPSLB memutuskan penambahan komisaris perwakilan dari Provinsi (Pemprov-red) Bu Nina,” ujar salah satu narasumber internal BGD. Selain sebagai Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Nina saat ini juga menjabat sebagai Plt Inspektur Banten.
Diketahui, saat ini Direksi Operasional BGD yakni Ahmad Fathoni, Direktur Bisnis Entis Kushendar, Komisaris Utama Ayip Muflich, dan Komisaris Razid Chaniago.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana mengatakan, meskipun penunjukkan Komisaris itu merupakan kewenangan Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali, tetapi ada baiknya mempertimbangkan kemampuan koordinasi pejabat yang ditempatkan.
“BGD punya penyakit akut, tapi juga punya potensi. Jadi sebaiknya penempatan pejabat itu yang mampu mengkordinasikan semuanya. Seharusnya jabatan itu ditempati Sekda Banten,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana











