SERANG – Ratusan pekerjaan di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten dinilai tidak sah. Sejumlah pihak menuding, Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk pengusaha yang memiliki kedekatan dengannya.
Tudingan ini secara tidak langsung diakui Kasubag Keuangan Dishubkominfo Banten Ismail. Melalui pesan singkat, Ismail membenarkan bahwa semua kebijakan soal proyek penunjukkan langsung ditentukan oleh Kadishubkominfo. Namun, ia membantah disebut sebagai koordinator dalam urusan itu karena tugasnya hanya mencatat.
“Iya. Tapi lebih enaknya ke pimpinan saja mas agar lebih jelas komunikasinya. Saya hanya staf biasa,” kata Ismail melalui pesan singkat di telepon selulernya, Rabu (6/4/2016).
Menanggapi hal ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berencana menggelar aksi unjuk rasa. Diungkap Ketua Transparansi For Masyarakat Banten Tb Irfan, informasi soal ploting proyek di Dishubkominfo sebenarnya sudah lama mencuat dan meresahkan komunitas pengusaha lokal.
Sebelumnya, dugaan ini diungkap sumber di lingkungan Dishubkminfo Banten kepada wartawan. Menurutnya, proyek-proyek dengan mekanisme pemilihan langsung di dinas itu bermasalah. “Proses pemilihan langsung dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, karena pejabat pengadaan tidak berfungsi. Dia sepenuhnya diatur oleh Kadis,” kata sumber.
Dishubkominfo Banten, kata sumber, juga diduga tidak mengumumkan pengadaan barang jasa yang memakai mekanisme pemilihan langsung. Padahal, menurut ketentuan Keppres Nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, semestinya pekerjaan itu diumumkan minimal tiga hari sebelum pekerjaan dimulai.
“Di Dishubkominfo semua pekerjaan yang pakai mekanisme penunjukan langsung sudah diplot oleh Pak Kadis, koordinatornya Pak Ismail (Kasubag Keuangan Dishubkominfo Banten, red),” cetus sumber. (RBOnline)








