SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten, tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4).
Menurut jaksa, Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan, denda 150 juta subsideer lima bulan penjara,” ujar JPU KPK Haerudin. (Bayu)
