• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

Kasus Suap Bank Banten, Mantan Dirut BGD Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 12 April 2016 14:44
in Featured, Hukum
Ricky Tampinongkol

Mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten, tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara. Tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4).

Menurut jaksa, Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama.

RelatedPosts

Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59
PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Polres Serang

Lihat Fotonya Buron Atas Kasus Pencabulan, Pria Asal Petir Ditangkap Saat Hendak Minta Maaf Kepada Korban

Selasa, 29 September 2026 09:34

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan, denda 150 juta subsideer lima bulan penjara,” ujar JPU KPK Haerudin. (Bayu)

Tags: Sidang Suap Bank Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kecil, Potensi Penyelewengan APBD oleh Kandidat

Next Post

Lomba Gebyar Anak Sekolah Cilegon Ukir Prestasi

Next Post
Lomba Gebyar Anak Sekolah Cilegon Ukir Prestasi

Lomba Gebyar Anak Sekolah Cilegon Ukir Prestasi

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota

Kapolresta Serang Kota Kawal Aksi FSPMI di KP3B Banten

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 18:44
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam aksi penyampaian...

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

by Purnama Irawan
Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga besar dari pihak ibunda Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto akan menggelar tasyakuran di kompleks Makam Keramat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.