BALI – Mekanisme pemilihan ketua umum Partai Golkar pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali sudah ditetapkan.
Ketua Komite Pemilihan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, mekanisme pemilihan sudah disesuaikan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partainya. “Bakal calon dipilih para pemilik suara secara langsung, tertutup,” katanya di rapat pra-Munaslub Golkar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (14/5), seperti diberitakan JPNN.
Pemilik suara antara lain dari dewan pimpinan pusat (DPP), dewan pertimbangan, dewan pimpinan daerah (DPD) I dan II, serta organisasi masyarakat (ormas) pendiri dan organisasi sayap Golkar.
Saat menggunakan hak pilih, para pemilik suara juga dilarang membawa alat elektronik yang bisa untuk merekam.
Rambe memerinci, baik DPP, dewan pertimbangan, DPD I, DPD II dan ormas sayap masing-masing memiliki satu suara. Sedangkan cara menggunakan hak pilih adalah dengan melingkari nomor dari bakal calon. Penggunaan hak suara di luar ketentuan yang ada berarti dianggap tidak sah.
Nantinya, jika hanya ada satu calon yang meraih sekurang-kurangnya 30 persen dari 557 pemilik suara, maka akan langsung ditetapkan sebagai ketua umum terpilih. “Itu langsung kita tetapkan sebagai ketua umum Golkar secara aklamasi,” ucap Rambe.
Tapi jika ada setidaknya dua calon yang meraih suara di atas 30 persen, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua. Tujuannya untuk menentukan peraih suara terbanyak.
Andaikan tidak ada calon yang mendapatkan minimal suara 30 persen, maka tata tertib pemilihan sudah mengatur tentang kandidat yang maju ke putaran kedua. Yakni peraih suara terbanyak urutan pertama, kedua dan ketiga.
“Apabila masih tetap tidak ada, maka kita putuskan dibentuk tim lobi untuk musyawarah mufakat mencari jalan keluarnya,” pungkasnya. (JPNN)










