SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang positif menggunakan narkoba. Sebab sebelumnya, BNN mencatat ada 28 pegawai di lingkungan Pemprov Banten yang terindikasi menggunakan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan pada BKD Banten, Tb Faisal, usai membuka acara Workshop Penanganan Kasus Disiplin Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (19/5). “Jika mereka terbukti pengguna berat barang haram tersebut, kami akan tindak tegas oknum PNS tersebut,” ujarnya.
Faisal mengakui, memang benar ada 28 pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba. Tapi saat ini baru 15 orang yang melapor ke BKD dan mengklarifikasi terkait temuan BNN. Sementara yang lainnya belum melaporkan dan mengklarifikasi ke BKD. “Data PNS yang mengklarifikasi tersebut sudah disampaikan ke Gubernur dan Sekda Provinsi,” katanya.
Faisal mengatakan, 15 orang yang mengklarifikasi memang terbukti menggunakan narkoba tapi mereka mempunyai alasan yang kuat yaitu karena alasan medis. “Mereka membuktikan dengan surat medis dari dokter, bahwa mereka menggunakan narkoba karena anjuran dari dokter. Hal itu terjadi lantaran mereka sakit seperti habis operasi dan sakit lainnya. Karena ada jenis narkoba yang diperbolehkan untuk penanganan medis,” tuturnya.
Baca juga: 28 Pegawai Pemprov Terindikasi Pakai Narkoba, Rano Merasa Tidak Aneh
Tapi Faisal juga meyakini, ada satu dari 15 orang tersebut terbukti menggunakan narkoba tanpa alasan medis. “Intinya kami tegas jika ada PNS yang terbukti keras menggunakan narkoba. Sanksinya ialah penurunan jabatan dan rehabilitasi,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya akan memanggil para PNS yang belum melapor ke BKD untuk mengklarifikasi terkait temuan BNN tersebut, pada Jumat (20/5) dan Senin (23/5) depan. “Kasus ini supaya jelas, maka yang lainya, nanti kami panggil pada Jumat dan Senin besok,” pungkasnya. (Adef)