SERANG – Pemerintah indonesia saat ini tengah giat menggodok hukuman yang tepat bagi para pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Salah satu hukuman yang menjadi perbincangan ialah pelaku akan dipasang chip, dikebiri hingga dipublikasikan di media. Tujuannya agar para pelaku jera sehingga angka kekerasan dapat berkurang.
Hal itu disampaikan Ratih Rachmawati Kabid Perlindungan anak dari kekerasan Pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Indonesia saat mengisi materi pada acara sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di gedung PKPRI, Rau Kota Serang, Senin(23/5/2016).
“Kami tengah merapatkan dan membahas hukuman yang tepat. Yang jadi perbincangan di pemerintah pusat ialah pelaku akan dikebiri dan dipasang chip kemudian pelaku tersebut akan dipublikasikan di berbagai media,” ujarnya.
Ratih menjelaskan hukuman tersebut merupakan penambahan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual yang mengakibatkan korbannya meninggal. “Jika korbannya meninggal, pelaku akan diberi hukuman tambahan yang lebih berat dari pada sekedar hukuman mati seumur hidup. Hal itu bertujuan agar para pelaku kekerasan seksual dapat jera dan tindakan hukuman tersebut dapat mengedukasi masyarakat agar tidak meniru tindakan pelaku kekerasan,” tuturnya.
“Hukuman tersebut masuk dalam Pasal 81 dan 82. Yaitu menambah hukuman yang ada di Pasal 35,” katanya.
Saat ini, Ratih menambahkan mekanisme hukuman seperti pemasangan chip, penyuntikan bahan kimia (kebiri) dan dipublikasikan di berbagai media sudah dibahas oleh para pakar dan juga menteri-menteri terkait dan drafnya sudah ada di sekretariat negara RI. “Jika sudah ada di Sesneg. Tinggal menunggu tandatangan dari para menteri terkait dan juga Presiden Jokowi. Setelah itu baru diserahkan ke DPR,” ujarnya.
Menurut Ratih hukuman para pelaku kekerasan seksual harus cepat diberlakukan. Sebab kekerasan seksual sudah naik tingkat jadi kejahatan seksual. (Adef)








