SERANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Maman Lutfi memastikan penertiban warung makan yang buka pada siang hari di bulan Ramadan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penegakannya sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Itu kan sudah amanat perda,” katanya usai menghadiri apel di Pemkot Serang, Senin (13/6/2016).
Selain itu, lanjut Maman, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556 – Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan yang isinya terdapat jam operasional rumah makan, yakni buka sejak pukul 16.00 WIB.
Bambang Gartika, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kota Serang membenarkan bahwa warung tersebut telah melanggar peraturan perda. Saat razia pada Rabu (8/6), warung tersebut buka dan melayani pada pagi hari. “Kami datang pada pukul 10.30 WIB, warung tersebut membuka dan melayani pada jam yang tak seharusnya. Saat itu kami mendapati warung ibu Saeni kedapatan sedang melayani pembeli. Jadi kami langsung ambil tindakan,” ujarnya
Bambang menjelaskan, saat itu Kasat Pol PP juga mengintruksikan untuk mengangkut barang milik warung makan tersebut.” Pak kepala juga kan ikut TKP dan menginstruksikan untuk mengangkut makanan yang kedapatan buka dan melayanai pagi hari. Hal itu dilakukan sebagai bukti dan sanksi agar pemilik warung makan jera,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Bambang, pihaknya juga mengarahkan pada pemilik warung tersebut datang ke kantor untuk mengambil barang miliknya.Tapi waktu itu para pemilik tak ada yang mengambil barangnya kembali. “Sebenarnya makanan itu kami akan kembalikan pada mereka. Tapi waktu itu tak ada pemilik yang mengambilnya jadi kami buang,” tambahnya.
“Kami makan juga salah, dikasih ke orang juga barangnya bukan milik kami. Serba salah jadinya. Tapi jika Pak Walikota mengiinstruksikan untuk mengganti, ya kami juga akan ganti sesuai kerugian pemilik warung tersebut,” tambahnya.
Pihak Satpol PP juga mengaku tak hanya menertibkan warung nasi milik Saeni, namun rumah makan atau restoran besar yang ada di mal juga ikut dirazia.
“Bukan rumah makan di situ saja, semuanya kami razia, kata siapa masih ada yang belum dirazia, semua tempat umum dan laporan dari anggota kami razia,” katanya.
Surat edaran sudah diberikan, bahkan sudah tertempel jelas pada kaca wartegnya. “Penertiban ini akan kita lakukan selama bulan puasa, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Saeni (53), pemilik warteg yang berada di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang menjadi perbincangan di media sosial. Dia menangis saat petugas Satpol PP Kota Serang membawa dagangannya, Rabu (8/6).
Bu Eni yang menceritakan, saat itu baru selesai masak untuk menjajakan dagangannya, Tapi, petugas Satpol PP datang menggerebek warungnya. Tanpa memberikan surat teguran atau peringatan, petugas langsung membungkus seluruh masakannya yang akan dijual. (Ade f)