SERANG – Enggan disalahkan terkait 359 honorer kategori 1 (K1) yang hingga saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemprov Banten mengaku telah menyerahkan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB) untuk pengangkatan honorer.
Seperti yang diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinisi Banten, Samsir. Menurutnya, pemprov telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta oleh KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa tahun lalu dari seluruh honorer K1.
Samsir pun menjelaskan kronologis persoalan honorer K1 yang sampai saat ini belum selesai. Pada 2010 lalu, Pemprov Banten telah menyerahkan data ke BKN dan KemenPAN-RB perihal jumlah honorer. Pada saat itu, menurutnya, data jumlah honorer yang diserahkan sebanyak 984 orang. Namun setelah diverifikasi oleh BKN dan BPKP, yang dinyatakan telah memenuhi syarat hanya sebanyak 781 orang. Sementara sisanya sebanyak 153 tidak lolos.
“Pemprov Banten kemudian mengajukan sanggah ke BKN atas 153 orang yang dinyatakan gagal dan hasilnya delapan orang dinyatakan memenuhi syarat. Tapi delapan orang hasil sanggahan itu akhirnya dibatalkan lagi, dan kami tidak tahu alasanya. Termasuk 153 orang K1 yang dianggap tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Rabu (15/6).
Samsir melanjutkan, selanjutnya, pada 2014 lalu, Gubernur Banten Rano Karno diminta untuk membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM oleh KemenPAN-RB dan hal tersebut telah dipenuhi. “Sebelum Pak Gubernur Banten membuat SPTJM sebanyak 781 orang itu, karena di dalam suratnya terdapat kalimat pidana, melakukan konsultasi kepihak kejaksaan agar tidak ada masalah hukum kemudian hari,” terangnya.
Oleh sebab itulah, pihaknya tidak dapat memenuhi keinginan MenPAN-RB yang meminta kembali data-data sisa honorer K1 karena sebelumnya semua persyaratan telah diserahkan kepada lembaga tersebut. “Kalau diminta data lagi, apa yang harus diserahkan? Semuanya sudah diminta oleh mereka,” ujarnya. (Bayu)