SERANG – Bupati Ratu Tatu Chasanah memastikan kendaraan dinas (randis) tidak bisa digunakan untuk mudik, meski untuk antar kota dalam satu provinsi. Keputusan itu diambil Pemkab, setelah ada surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi soal pelarangan penggunaan randis untuk mudik. Penggunaan randis pun hanya berlaku untuk dalam kota.
Wakil Bupati Pandji Tirtayasa mengatakan, dengan adanya surat edaran dari KPK dan Menteri PAN-RB, maka randis tidak bisa digunakan untuk mudik ke luar kota. “Kan bisa disimpan di rumah masing-masing atau dititipkan di Pemkab. Kalau merasa rawan, di Pemkab cukup 100 mobil,” ujar Pandji yang dikonfirmasi di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Kamis (30/6).
Menurut Pandji, randis hanya boleh digunakan di dalam kota. Seperti ke Anyar, Waringinkurung, dan Kecamatan Cikeusal. “Kalau beda kabupaten, jadi enggak boleh. antar kota antar provinsi enggak boleh. Diamankan di tempat yang aman sajalah,” tegasnya.
Salah satu pejabat eselon III setingkat kepala bidang (Kabid) di salah SKPD yang enggan disebutkan namanya saat ditanya wartawan mengaku, batal mudik setelah ada pemberitahuan bahwa randis tidak bisa digunakan mudik. Soalnya, ia tidak mempunyai kendaraan selain randis yang biasa digunakan ke kantor. “Kalau pakai kendaraan umum kan ribet. Apalagi, keluarga saya banyak. Ya, terpaksa batal mudik, tahun ini paling di Serang aja,” keluhnya dengan nada kecewa.
Begitu pun pejabat setingkat kabid di SKPD lain yang mengeluhkan persoalan sama. Ia pun kemungkinan batal mudik setelah mengetahui bahwa randis tidak bisa digunakan. Ia pun terlihat kecewa dengan informasi pelarangan penggunaan randis yang terkesan mendadak. “Sekarang mau rental mobil sudah sulit, sudah banyak yang booking paketan. Paling ngambil cuti setelah Lebaran,” akunya.
Terkait itu, Kepala Bagian (Kabag) Aset Setda Kabupaten Serang Ida Nuraida membenarkan, randis sudah tidak bisa digunakan mudik. Meski pihaknya tidak menyiapkan kantong parkir, dikatakan Ida, randis bisa dititipkan di halaman Pemkab seperti tahun sebelumnya. “Tahun kemarin dilarang ya diamankan masing-masing. Memang ada larangan, tapi tidak ada kewajiban Pemkab menyiapkan parkir. Tapi, kalau punya saya disimpan di Pemkab,” ujarnya.
Dengan daya tampung halaman Pemkab yang terbatas dan tidak sesuai dengan kapasitas randis di Kabupaten Serang, menurut Ida, kantor kecamatan dimungkinkan atau di rumah masing-masing. Jika sampai hilang, dipastikan Ida akan ada tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi kerugian (TP/TGR). “Kalau dititip di Pemda nanti ada yang piket. Sekarang yang melapor mau dititip sekitar 40 randis, mungkin nanti masih banyak,” katanya.
Diungkapkan Ida, jumlah randis totalnya mencapai 2.704 unit, yakni 731 unit roda empat dan 1.973 unit roda dua. Kapasitas di Pemkab, dijelaskan Ida, hanya sanggup menampung sekira 100 kendaraan. “Di kita, jarang PNS mempunyai mobil pribadi. Dulu ada larangan dari KPK menggunakan mobil dinas, tetap pada dipakai, ya itu tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya. (Nizar/Radar Banten)