SERANG – Ada narapidana di Rumah Tahanan Serang dan Lembaga Pemasyarakatan Jambe, Tangerang, menjadi pengedar narkoba dengan menggunakan jasa kurir, Kapolda Banten Brigjen Pol Achmad Dofiri mengaku belum mendapatkan laporan resmi.
“Saya belum bisa berkomentar banyak, tapi pada prinsipnya, itu akan kita sikapi karena sejauh ini komunikasi kita dengan pihak rutan maupun lapas di Provinsi Banten sudah berjalan dengan baik,” ujar Ahmad Dofiri di Mapolda Banten, Rabu (27/7).
Pihak kepolisian, lanjut dia, sudah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala rutan dan lapas. Salah satu persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain persoalan peredara narkoba.
“Kita semua sepakat untuk melakukan tindakan pemeriksaan, tapi tidak sendiri, banyak yang dilibatkan. BNN (Badan Narkotika Nasional) misalnya. Pemeriksaan akan kita lakukan, tapi waktunya kapan, tidak bisa kita kasih tahu. Bisa pada siap-siap kalau kita kasih tahu waktunya,” ujarnya.
Napi edarkan mengedarkan narkoba dari balik jeruji terungkap pada pekan lalu. Seorang narapidana yang tengah mendekam di Rutan Klas II B Serang dengan inisial BM diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksinya dibantu oleh seorang kurir yang identitasnya belum diketahui.
Hal tersebut terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten membekuk dua orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu berinisial AG (28) dan FJ (34), Selasa (19/7) malam. Saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat sabu sebanyak empat paket tersebut dari napi kasus narkoba berinisial BM. Dari keterangan tersangka AG, AG beberapa kali mendapatkan tawaran sabu dari BM melalui telepon.
Kasus kedua terbongkar setelah BNN Provinsi Banten menangkap tujuh pemuda yang positif menggunakan narkoba jenis sabu, Selasa (19/7). Salah satu dari ketujuh pemuda tersebut adalah kurir dari pengedar sekaligus narapidana di Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang. (Bayu)








