SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta kepada aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang maju pada Pemilihan Guburnur (Pilgub) Banten 2017 untuk mundur atau mengajukan pensiun dini.
Kepala BKD Banten Samsir mengatakan bahwa ketika ada seorang ASN yang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang bersangkutan harus mundur dari ASN. “Kalau memang mencalonkan, ia harus mundur dari ASN,” katanya kepada wartawan di halaman Pendopo Gubernur Banten, kemarin, seperti dilansir Harian Radar Banten.
Diketahui, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banten Yemmelia telah mengajukan dukungan pencalonan diri sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Dimyati Natakusumah yang maju sebagai bakal calon gubernur melalui jalur independen, pada Minggu (14/8). Bahkan, hasil pleno KPU Banten pada Selasa (9/8) telah menerima pasangan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual dukungan.
Samsir mengaku sudah mendengar hal tersebut. Namun, ia mengaku belum menerima surat resmi pengunduran diri Yemmelia. “Saya belum terima surat pengunduran dirinya. Mungkin konsultasinya dengan kabid. Ya, memang (mundur) itu kan salah satu syarat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai PNS yang mencalonkan diri,” jelasnya.
Kata dia, untuk memastikan pengunduran diri yang bersangkutan harus menyampaikan surat resminya. “Atasan yang bersangkutan kan masih Gubernur Banten Pak Rano, jadi harus menyampaikan pengunduran diri. Suratnya (pengunduran diri) sudah harus masuk ke BKD,” katanya.
Samsir menyarankan kepada yang bersangkutan agar mengajukan pensiun dini. Sebab, ASN ditetapkan sebagai calon maka secara otomatis dianggap berhenti. “Begitu penetapan calon, itu secara otomatis diberhentikan. Jadi, saran saya lebih baik pensiun dini. Kalau diberhentikan, itu tidak dapat uang pensiun. Kalau pensiun dini, itu dapat,” katanya.
Apalagi, lanjut Samsir, yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria dan syarat untuk mengajukan pensiun dini. “Kalau pensiun dini, sudah memenuhi syarat karena minimal usianya 50 tahun, dan Bu Yemmelia itu usianya 52 tahun. Kalau sekarang diajukan, September juga sudah keluar. Apalagi, pegawai golongan IVb cukup dengan SK Gubernur. Kalau IVd, itu baru harus presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, Yemmelia mengaku sudah mengajukan proses pengunduran dirinya sebagai ASN kepada BKD Banten. “Sudah saya ajukan dan saya ikuti prosedurnya saja, dan suratnya akan diproses minggu ini ke BKD,” katanya.
Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Banten ini mengatakan, memutuskan maju sebagai wakil Dimyati lantaran ingin melakukan pengabdiannya untuk Banten. Bersama dengan Dimyati, perempuan yang akrab disapa Uni mengaku, rela melepas karir ASN demi pembangunan Banten. (Supriyono/Radar Banten)