SERANG – Meski sudah menyelesaikan draf penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Banten 2017, Pemprov terpaksa harus mengubahnya dan menyesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru. Lantaran itu, RAPBD 2017 yang akan diketok palu menjadi APBD ditarget September terancam molor.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, pembahasan struktur rancangan APBD telah selesai. Namun, terpaksa harus kembali diubah karena ada instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menyesuaikan dengan SOTK baru. “Kita sudah lakukan pembahasan, tiba-tiba ada instruksi dari Mendagri ini harus simultan dengan SOTK baru, dan tadi sudah ada pembahasan final dengan Biro Organisasi, ada sekitar 43 SKPD dari 42 SKPD,” katanya usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-55 Pramuka di halaman Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, Senin (15/8).
Meski dinilai berat, Hudaya optimistis dapat mengejarnya. Apalagi, drafnya sudah ada dan tinggal melakukan sinkronisasi dengan perubahan yang ada. “Ini memang pekerjaan berat. Memang ada beberapa SKPD yang perlu dikonsolidasi karena ada SKPD yang sebelumnya tidak ada,” katanya.
Adanya instruksi dari Mendagri, lanjut Hudaya, pembahasan APBD 2017 dapat dituntaskan sesuai dengan rencana tanpa melanggar ketentuan. “Target kita sebelum ada instruksi dari pusat, September selesai APBD 2017 diparipurnakan. Tapi, dengan adanya instruksi ini, paling membutuhkan waktu sampai Oktober. Itu masih lebih cepat dari batas akhir, yakni sampai dengan akhir November,” ujarnya.
Hudaya mengaku, pembahasan SOTK baru sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membutuhkan waktu dua bulan. Oleh karena kondisi mendesak, pembahasan Raperda SOTK di DPRD Banten dapat diselesaikan hanya kurun waktu satu bulan. “Kita harus optimis pembahasan APBD 2017 dan SOTK baru ini dilakukan simultan. Jadi, tidak ada lagi kata tidak bisa,” ujarnya.
Menurutnya, hasil pembahasan dengan Biro Organisasi, perubahan SKPD bervariasi menyesuiakan dengan pusat. Ada SKPD yang disatukan, dipisah lebih spesifik menjadi badan, dan penambahan SKPD baru yang sebelumnya tidak ada.
Dicontohkannya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Pemerdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dijadikan menjadi satu SKPD. Lalu Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang masuk menjadi Dinas Pendikan dan Kebudayaan. Kemudian, Dinas Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, “Jadi, ada posisi yang lebih spesifik,” kata Hudaya.
Kemudian, beberapa badan yang berubah yang menjadi dinas, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Lalu DPPKD menjadi dua badan, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Aset Daerah.
Sementara, Dinas Perhubungan menjadi instansi tersendiri terpisah dari komunikasi dan informatika yang sebelumnya ikut di dalamnya. “Fungsi komunikasi dan informatikanya masuk ke humas,” kata Hudaya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah mengatakan, Pemprov Banten harus menyikapi perubahan SOTK ini secepat mungkin agar penyusunan rancangan APBD 2017 tidak molor dari ketentuan yang berlaku. “Harus segera disikapi dengan rakor dengan Komisi. Diharapkan juga Sekda bisa menindaklanjuti ini,” katanya. (Supriyono/Radar Banten)










