SERANG – Dua bakal calon jalur perseorangan Yayan-Enong dan Dimyati-Yemmilia yang saat ini sudah memasuki daftar verifikasi administrasi di KPU tidak diperbolehkan mengundurkan diri dan maju lewat jalur partai atau gabungan partai.
“Tidak ada sanksi, tapi kalau mengundurkan diri yang bersangkutan, sementara data dukungan sudah diproses verifikasi administrasi, sesuai dengan Pasal 33 PKPU Nomor 5 Tahun 2016 yang bersangkutan tidak dapat maju dari jalur partai atau gabungan partai,” ungkap Ketua Pokja Verifikasi Dukungan, KPU Banten, Syaeful Bahri kepada Radar Banten Online, Kamis (18/8).
Pada pasal 33 PKPU Nomor 5 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan wakil Wakil Walikota berbunyi, bahwa Bakal Calon Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Bakal Pasangan Calon perseorangan tidak dapat diajukan sebagai calon dan/atau Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
“Poinnya kalau sudah menyerahkan dukungan dan sudah mengikuti verifikasi, kalau yang dua ini (Yayan-Enong dan Dimyati-Yemmilia, red) tidak boleh, tetapi kalau yang dua (tidak lolos) boleh,” katanya.
Di sejumlah daerah di Kabupaten Pandeglang terdapat spanduk berisi ucapan HUT ke-71 Republik Indonesia berfoto Rano Karno dan Achmad Dimyati Natakusumah, seperti di Alun-alun, Sabi (perbatasan Pandeglang-Lebak), Cadasari, dan Cipacung.
Spanduk itu diketahui dipasang oleh relawan yang menamakan diri Sobat Radim (Rano-Dimyati). Mereka memasang spanduk itu sejak minggu lalu. (Fauzan Dardiri)