SERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Serang akan memulangkan 18 tenaga kerja asing ke perusahaannya masing-masing di Bayah, Kabupaten Lebak. Mereka yang diamankan kemarin telah menjalani pemeriksaan hingga Jumat (26/8) siang.
M Reza Al Kahfi, Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas I Serang mengatakan, semua TKA asal Tiongkok itu legal bekerja di Indonesia.
“Jadi setelah kami periksa semaleman, ternyata semua pekerja asing ini legal. Pihak perusahaan telah melengkapi data-data terkait izin bekerja. Semuanya memiliki keterangan izin tinggal sementara (Kitas). 13 TKA sudah lengkap data-datanya, dan 5 TKA lagi belum bisa menunjukkan dokumennya, tapi pihak perusahaan berusaha melengkapi. Sekarang saya juga sedang menunggu perusahaan tersebut,” ujarnya, Jumat (26/8).
Reza menjelaskan, lima TKA belum melengkapi dokumen seperti paspor dan IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing). “Mereka belum melengkapi dan belum bisa menunjukkan dokumen itu ke kami. Mungkin masih dibawa perusahaan. Ini juga kami sedang menunggu dari perusahaannya, ” katanya. (Ade F)