slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Pekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Bayar Retribusi Daerah

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
13-12-2024 14:24:49
in Pandeglang, Utama
Pekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perusahaan Wajib Bayar Retribusi Daerah
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan, perusahaan di Pandeglang yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi kewajiban dalam membayar retribusi.

Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :

Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Pandeglang Berlakukan WFH Pekan Ini

Efisiensi Energi, Wabup Pandeglang Dukung Ide ASN Bersepeda dan WFH

Janji Perbaikan Jalan di Pandeglang, Wabup Iing: Terkendala Anggaran dan TKD

“Kami sudah bersurat dari pemerintah daerah, minimal melalui Sekda, untuk mengingatkan pengusaha atau perusahaan agar memastikan TKA yang mereka pekerjakan memberikan kontribusi ke daerah,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir, Jumat, 13 Desember 2024.

Kabir memastikan, jika ditemukan perusahaan yang mempekerjakan TKA secara ilegal, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya. Namun, berdasarkan data yang ada, seluruh TKA di Pandeglang saat ini berstatus legal.

“Dari Pusat hingga Imigrasi, semuanya terdeteksi. Jadi, TKA yang bekerja di Pandeglang dipastikan legal,” tegasnya.

Kata Kabir, TKA di Pandeglang berasal dari Cina dan Korea. Mereka bekerja di tambak udang, proyek konstruksi, hingga peternakan ayam.

Kabir menjelaskan, Disnakertrans berpedoman pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Disnakertrans tidak memiliki wewenang memberikan sanksi langsung, tetapi akan melaporkan pelanggaran secara berjenjang jika ditemukan tenaga kerja asing yang melanggar aturan.

Ia menambahkan, Disnakertrans telah mendekati setiap perusahaan untuk memastikan kewajiban membayar retribusi TKA terpenuhi.

Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjamin penggunaan TKA dilakukan secara adil dan sesuai aturan.

“Kami tidak tinggal diam. Pemerintah Daerah langsung mendatangi perusahaan yang mempekerjakan TKA, kami datangi ke sana bersama-sama Bapenda. Sebelum itu, kami selalu mengirimkan surat sebagai langkah awal,” jelas Kabir.

Lanjutnya, berdasarkan laporan sementara, ada 42 TKA yang bekerja di Pandeglang. Namun, jumlah tersebut bisa berubah karena beberapa mungkin sudah dipulangkan.

“Dari retribusi itu, PAD yang sudah masuk sekitar Rp 150 juta. Saat ini baru delapan TKA yang memperpanjang kontrak kerja,” ungkapnya.

Kabir juga menyebutkan, biaya perpanjangan izin kerja dan pajak daerah untuk setiap TKA mencapai 1.200 dolar AS per tahun.

Editor: Agus Priwandono

Tags: disnakertrans pandeglangpajak daerahPemkab PandeglangPendapatan Asli Daerahretribusi daerahtenaga kerjaTenaga Kerja Asing
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pertunjukan Inspiratif dari Elite dan Pjewels pada DBL Dance Competition 2024 Banten

Next Post

Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Keponakan Eks Walikota Hanya Setor Rp 7 Juta

Related Posts

Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar
Pandeglang

Pemkab Pandeglang: Revitalisasi Pasar Badak Dianggarkan Rp 50 Miliar

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 17 April 2026 14:26

Pedagang Badak Pandeglang. Pasar ini akan direvitalisasi. Anggaran yang dibutuhkan Rp 50 miliar lebih.

Read moreDetails

Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Pandeglang Berlakukan WFH Pekan Ini

Efisiensi Energi, Wabup Pandeglang Dukung Ide ASN Bersepeda dan WFH

Janji Perbaikan Jalan di Pandeglang, Wabup Iing: Terkendala Anggaran dan TKD

Pemkab Catat Uang Beredar di Pandeglang Capai Rp 20 M Saat Libur Lebaran

HUT ke-152 Pandeglang, Anggota DPRD Minta Perayaan Tak Cuma Seremoni

DLH Pandeglang Minta Warga Tak Cuek Soal Kebersihan Lingkungan

Nunggak Pajak Tiga Bulan, Wajib Pajak di Pandeglang Bakal Diberi Sanksi

Jelang HUT ke-152, Pemkab Pandeglang Hapus Denda PBB-P2

Pengusaha Bandel di Pandeglang Bakal Didatangi Satgas Pendapatan Asli Daerah

Next Post
Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Keponakan Eks Walikota Hanya Setor Rp 7 Juta

Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Keponakan Eks Walikota Hanya Setor Rp 7 Juta

Peserta Awarding LRLA Kota Serang 2024 Mulai Berdatangan

Peserta Awarding LRLA Kota Serang 2024 Mulai Berdatangan

Menko AHY Dorong Rumah Subsidi yang Dibangun Gunakan Konsep Green Housing

Menko AHY Dorong Rumah Subsidi yang Dibangun Gunakan Konsep Green Housing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Tangsel Andalkan MBG untuk Tekan Stunting 7 Persen Tahun Ini

Minggu, 19 April 2026 14:46

Muslimat NU Diajak Syiarkan Ahlussunah wal Jamaah

Minggu, 19 April 2026 14:45

Alun-alun Kota Serang Disiapkan Jadi Ikon Baru Ibu Kota Provinsi Banten

Minggu, 19 April 2026 14:44

Irna Narulita Lantik MPK Banten, Tekankan Peran Pemimpin Muda

Minggu, 19 April 2026 14:43

Tiga Sungai di Kota Serang Bakal Dinormalisasi, Dimulai Mei 2026

Minggu, 19 April 2026 13:48

Waspada Hujan dan Panas Ekstrem di Tangerang, Warga Diimbau Terus Pantau Info Cuaca Terkini

Minggu, 19 April 2026 13:33

Pemkot Tangsel Andalkan MBG untuk Tekan Stunting 7 Persen Tahun Ini

Minggu, 19 April 2026 14:46

Muslimat NU Diajak Syiarkan Ahlussunah wal Jamaah

Minggu, 19 April 2026 14:45

Alun-alun Kota Serang Disiapkan Jadi Ikon Baru Ibu Kota Provinsi Banten

Minggu, 19 April 2026 14:44

Irna Narulita Lantik MPK Banten, Tekankan Peran Pemimpin Muda

Minggu, 19 April 2026 14:43

Tiga Sungai di Kota Serang Bakal Dinormalisasi, Dimulai Mei 2026

Minggu, 19 April 2026 13:48

Waspada Hujan dan Panas Ekstrem di Tangerang, Warga Diimbau Terus Pantau Info Cuaca Terkini

Minggu, 19 April 2026 13:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Tangsel Andalkan MBG untuk Tekan Stunting 7 Persen Tahun Ini

by Syaiful Adha
Minggu, 19 April 2026 14:46

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengandalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu strategi utama dalam...

Muslimat NU Diajak Syiarkan Ahlussunah wal Jamaah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 14:45

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seluruh kader Nahdlatul Ulama (NU) tak terkecuali Muslimat NU dan badan otonom lainnya yang berada di bawah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak