PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyampaikan, perusahaan di Pandeglang yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi kewajiban dalam membayar retribusi.
Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami sudah bersurat dari pemerintah daerah, minimal melalui Sekda, untuk mengingatkan pengusaha atau perusahaan agar memastikan TKA yang mereka pekerjakan memberikan kontribusi ke daerah,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohammad Kabir, Jumat, 13 Desember 2024.
Kabir memastikan, jika ditemukan perusahaan yang mempekerjakan TKA secara ilegal, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya. Namun, berdasarkan data yang ada, seluruh TKA di Pandeglang saat ini berstatus legal.
“Dari Pusat hingga Imigrasi, semuanya terdeteksi. Jadi, TKA yang bekerja di Pandeglang dipastikan legal,” tegasnya.
Kata Kabir, TKA di Pandeglang berasal dari Cina dan Korea. Mereka bekerja di tambak udang, proyek konstruksi, hingga peternakan ayam.
Kabir menjelaskan, Disnakertrans berpedoman pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Disnakertrans tidak memiliki wewenang memberikan sanksi langsung, tetapi akan melaporkan pelanggaran secara berjenjang jika ditemukan tenaga kerja asing yang melanggar aturan.
Ia menambahkan, Disnakertrans telah mendekati setiap perusahaan untuk memastikan kewajiban membayar retribusi TKA terpenuhi.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjamin penggunaan TKA dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
“Kami tidak tinggal diam. Pemerintah Daerah langsung mendatangi perusahaan yang mempekerjakan TKA, kami datangi ke sana bersama-sama Bapenda. Sebelum itu, kami selalu mengirimkan surat sebagai langkah awal,” jelas Kabir.
Lanjutnya, berdasarkan laporan sementara, ada 42 TKA yang bekerja di Pandeglang. Namun, jumlah tersebut bisa berubah karena beberapa mungkin sudah dipulangkan.
“Dari retribusi itu, PAD yang sudah masuk sekitar Rp 150 juta. Saat ini baru delapan TKA yang memperpanjang kontrak kerja,” ungkapnya.
Kabir juga menyebutkan, biaya perpanjangan izin kerja dan pajak daerah untuk setiap TKA mencapai 1.200 dolar AS per tahun.
Editor: Agus Priwandono