PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS), Arif Nugroho, menilai bahwa kontribusi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang masih tergolong kecil. Meski begitu, capaian tersebut memiliki nilai positif dari sisi tata kelola pemerintahan.
“Angkanya memang belum besar, tapi ini menunjukkan pemerintah daerah mulai tertib dalam pendataan dan pengawasan. Perusahaan juga mulai patuh,” kata Arif Nugroho, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Arif, realisasi retribusi TKA yang melampaui target belum bisa dianggap sebagai keberhasilan kebijakan.
Ia menilai, capaian tersebut lebih tepat dipandang sebagai sinyal awal yang baik dalam pengelolaan retribusi daerah.
“Penerimaan retribusi TKA sangat bergantung pada kontrak kerja. Ukurannya bukan satu tahun, tapi konsistensi. Kalau kontraknya diperpanjang, pemasukan ada. Kalau tidak, ya berhenti,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA agar kewajiban retribusi dijalankan secara konsisten.
Selain itu, Arif meminta pemerintah daerah memastikan keberadaan TKA tidak hanya berorientasi pada penerimaan PAD, tetapi juga memberikan dampak bagi peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai TKA datang dan pergi tanpa ada transfer pengetahuan. Kalau dikelola dengan baik, PAD tetap berjalan, investasi aman, dan tenaga kerja lokal juga ikut terlindungi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pandeglang turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perpanjangan izin kerja. Tahun ini, realisasi retribusi TKA melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mencatat, dari target awal Rp 19 juta, realisasi retribusi TKA menembus sekitar Rp 80 juta atau setara 300 persen hingga akhir tahun.
Editor: Agus Priwandono











