slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bawaslu Minta Pemprov Banten Taati UU Pilkada

Redaksi by Redaksi
01-09-2016 09:33:04
in Berita Utama, Featured, Umum
48 Persen Pemilih di Banten Berkarakter Pragmatis

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mentaati Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak ditemukan pemanfaatan program sosialisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten yang memasang foto Gubernur.

Hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2016, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 3, karena Gubernur sekarang belum dapat disebut sebagai petahana, lantaran belum resmi didaftarkan ke KPU sebagai calon Gubernur.

Baca Juga :

Deden Apriandhi Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

Belasan Perda di Banten Mandek, Pemprov Alasan Minim SDM

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

“Kami sudah layangkan surat imbauan sebanyak dua kali, pertama tanggal 11 Juli yang kedua tertanggal 23 Agustus. Namun dari hasil pengawasan kami, masih saja ditemukan adanya promosi kegiatan SKPD di jajaran Pemprov Banten yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, kepada wartawan, Kamis (1/9) pagi.

Pramono menjelaskan, dari hasil pengawasannya, hal-hal yang dinilai sebagai bentuk potensi pelanggaran atas ketentuan UU Pilkada adalah, promosi kegiatan SKPD melalui Media Massa maupun Media Luar Ruang yang memasang foto Gubernur Petahana, bukan kepala SKPD terkait. Padahal, Pasal 71 ayat (3) UU di atas jelas-jelas melarang penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Jika penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi Banten dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2016, maka terhitung sejak bulan Mei 2016 ketentuan tersebut sudah harus diindahkan,” katanya.

Pramono mendesak kepada Pemprov Banten untuk segera mengindahkan imbauan Bawaslu, karena sesuai ketentuan dalam UU tersebut yang tertuang dalam Ayat 5 bahwa Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Kita bukan melarang Rano Karno yang disampaikan beberapa media akan mencalonkan sebagai gubernur melakukan sosialisasi, silahkan. Tapi jangan memanfaatkan anggaran Negara,” katanya. (Fauzan Dardiri)

Tags: Bawaslu BantenPemprov BantenPilgub Banten 2017
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mendikbud Jadi yang Pertama Setor LHKPN ke KPK

Next Post

KPU Banten Siapkan 11 TPS di Lapas dan Rutan

Related Posts

PENGUKUHAN : Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten 2025-2030 yang diketuai Sekda Banten Deden Apriandhi dikukuhkan Ketua Dewan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh.
Pemerintahan

Deden Apriandhi Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten

by Rostinah
Kamis, 23 April 2026 22:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh resmi mengukuhkan Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi sebagai Ketua...

Read moreDetails

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

Belasan Perda di Banten Mandek, Pemprov Alasan Minim SDM

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

IPM Banten 2025 Tembus 77,25, DPRD Apresiasi Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Permudah SPMB 2026, Dindikbud Banten Terapkan Tahap Pra-Pendaftaran Mulai April

Mahasiswa Banten Dukung Gaji Guru Minimal Rp5 Juta, Dinilai Langkah Progresif Perbaiki Pendidikan

Sekda Deden Apriandhi: Pemprov Banten Lakukan Efisiensi Anggaran hingga Rp200 Miliar

360 ASN Pemprov Banten Pensiun Tahun Ini

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Dewan : Harus Tetap Produktif !

Next Post
48 Persen Pemilih di Banten Berkarakter Pragmatis

KPU Banten Siapkan 11 TPS di Lapas dan Rutan

Love Story

Love Story: Cinta Terlilit Utang

Banlih Pilgub

Pilgub 2017: Bukti Dukungan Independen Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Kamis, 23 April 2026 22:59
Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Kamis, 23 April 2026 22:46
PENGUKUHAN : Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten 2025-2030 yang diketuai Sekda Banten Deden Apriandhi dikukuhkan Ketua Dewan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh.

Deden Apriandhi Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten

Kamis, 23 April 2026 22:18
Besok Pemkot Cilegon Kembali Gelar Rotasi Mutasi, Dua Nama Ini Absen di Daftar Undangan

Selain Disdukcapil dan DPMPTSP, Besok Wali Kota Cilegon Dikabarkan Akan Melantik Kepala Inspektorat dan Staf Ahli

Kamis, 23 April 2026 22:09
Penandatanganan PKS antara Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, serta Kepala Bank Banten Kantor Cabang Serang, M Nofrianto, disaksikan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan jajaran pejabat terkait lainnya di Kota Serang, Kamis (23/4).

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Kamis, 23 April 2026 21:29
Besok Pemkot Cilegon Kembali Gelar Rotasi Mutasi, Dua Nama Ini Absen di Daftar Undangan

Besok Pemkot Cilegon Kembali Gelar Rotasi Mutasi, Dua Nama Ini Absen di Daftar Undangan

Kamis, 23 April 2026 20:26
Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Kamis, 23 April 2026 22:59
Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Kamis, 23 April 2026 22:46
PENGUKUHAN : Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten 2025-2030 yang diketuai Sekda Banten Deden Apriandhi dikukuhkan Ketua Dewan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh.

Deden Apriandhi Dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Banten

Kamis, 23 April 2026 22:18
Besok Pemkot Cilegon Kembali Gelar Rotasi Mutasi, Dua Nama Ini Absen di Daftar Undangan

Selain Disdukcapil dan DPMPTSP, Besok Wali Kota Cilegon Dikabarkan Akan Melantik Kepala Inspektorat dan Staf Ahli

Kamis, 23 April 2026 22:09
Penandatanganan PKS antara Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, serta Kepala Bank Banten Kantor Cabang Serang, M Nofrianto, disaksikan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan jajaran pejabat terkait lainnya di Kota Serang, Kamis (23/4).

Kolaborasi dengan Pemkot Serang, Bank Banten Turut Menata Royal Baroe

Kamis, 23 April 2026 21:29
Besok Pemkot Cilegon Kembali Gelar Rotasi Mutasi, Dua Nama Ini Absen di Daftar Undangan

Besok Pemkot Cilegon Kembali Gelar Rotasi Mutasi, Dua Nama Ini Absen di Daftar Undangan

Kamis, 23 April 2026 20:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 23 April 2026 22:59

SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan skema tukar guling aset dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Langkah ini dilakukan...

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

Kapolresta Serang Kota Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI di Wilayah Kodim 0602/Serang

by Andre Adisas Putra
Kamis, 23 April 2026 22:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menghadiri kegiatan Pembukaan Karya Bakti TNI Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak