SERANG – Usai melakukan penertiban pada puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar jalan Pasar Induk Rau (PIR), PT Pesona Banten Persada selaku pengelola Pasar Rau, membuka registrasi untuk pedagang yang ingin berjualan di dalam area pasar. Mereka yang mendaftar dikenakan biaya registrasi sebesar Rp15 ribu.
Koordinator PKL Usman mengatakan, pihaknya tengah membuka registrasi untuk PKL yang mau berjualan di dalam Pasar Rau. Hal itu dilakukan supaya dapat mengetahui ada berapa jumlah pedagang baru dan pedagang yang sudah berjualan di dalam area pasar.
“Karena kita ingin menata Pasar Rau menjadi lebih rapih, dan tidak berebutan tempat jualan,” kata Usman, Sabtu (17/9).
Biaya sebesar Rp15 ribu, masih kata Usman, untuk keperluan para pedagang juga, seperti halnya materai dan kertas formulir.
“Pembayaran tersebut bukan untuk kepentingan kita kok. Kan uang yang mereka bayar buat register, mereka juga mendapat formulir dan materai,” ucapnya.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Pesona Banten Persada Aeng Khaeruzzaman menambahkan, tugas pihak pengelola pasar sudah selesai, karena sudah menertibkan pedagang yang membandel. Tinggal pedagangnya saja, mau berjualan di dalam area pasar atau memang akan kembali berjualan di luar pasar.
“Kita mah terserah mereka, kalau mereka mau jualan di dalam harus register terlebih dahulu agar terdaftar sebagai pedagang Pasar Rau. Tapi kalau memang kembali berjualan di luar, akan kita tertibkan lagi,” pungkasnya. (AdeF)









