SERANG – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan, Caringin, dan Cibaliung tersendat turunan dari Undang Undang 23 Tentang Penataan Daerah. Turunan tersebut hingga saat ini belum dibentuk sehingga pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri belum bisa mensahkan usulan DOB.
Menurut keterangan Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Banten Massaputro Delly, turunan UU 23 tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum pembentukan DOB. Sehingga, selama turunan tersebut belum ada, DOB tidak akan disahkan pemerintah pusat. “Upaya sudah kita lakukan salah satunya melakukan pertemuan dengan DPD RI,” ujarnya, Kamis (6/10).
Masih menurut Delly, sejauh ini berkas usulan DOB sudah dievaluasi oleh Mendagri. “Dari hasil evaluasi, mendagri sudah menyatakan jika sejumlah usulan DOB dinyatakan bahwa target utama mensejahterakan masyarakat belum tercapai,” ujarnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah sumber dana awal. Delly menjelaskan, sumber dana berasal dari induk kabupaten kota ditambah provinsi. Posisi itu menjadi sulit karena hari ini sedang efisiensi anggaran. “Apakah sanggup dalam pembentukannya. Oleh karena itu salah satu point yang disampaikan Mendagri akan terus diikuti tetap menunggu momentum yang pas dan akan diselekssi ketat,” ujarnya.
Untuk diketahui, khusus Cilangkahan, asa segera terbentuknya DOB Cilangkahan sebelumnya muncul pada tahun 2014, harapan masyarakat Lebak Selatan (Baksel) untuk membentuk DOB yang disuarakan sejak beberapa tahun lalu, saat itu mulai menunjukan titik cerah. Setelah Bupati Lebak pada waktu itu, Mulyadi Jayabaya yang dituangkan dalam SK Bupati Lebak, No : 135/KEP.272/Adm.Pem-Um/2013 tentang Persetujuan Pembentukan DOB di Kabupaten Lebak, mengeluarkan SK persetujuan pembentukan DOB.
Optimisme masyarakat Baksel semakin besar, ketika faktualisasi studi kelayakan pembentukan DOB (executive summary) yang dilakukan tim peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dinyatakan sangat layak.
Selain itu berkas persyaratannya sudah terpenuhi, bahkan telah disetujui menjadi salah satu usul inisiatif DPR. Juga letak geografis Cilangkahan berada di perbatasan Banten-Jawa Barat dan Indonesia-Australia.
Namun karena sejumlah persoalan, sempat disebut, hilangnya berkas usulan DOB di tataran pemerintah pusat, membuat asa terbentuknya DOB Cilangkahan pupus dan terkatung-katung hingga hari ini. (Bayu)











