SERANG – Anggota Komisi IV DPRD Kota Serang Mochamad Rus’an menyarankan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik agar segera membuat di kantor kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang. Ia juga mengimbau kepada warga untuk mengikuti prosedur dan memaklumi kenadala dalam pembuatan KTP elektronik, misalnya mengantre.
Menurutnya, persoalan pelayanan KTP elektronik yang sering dikeluhkan oleh sebagain warga, juga bukan semata-mata berasal dari kelemahan pemerintah daerah, juga dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti kekurangan blanko KTP elektronik dan alat rekam minim.
“Ada hambatan di Disdukcapil karena di pemerintah pusat juga masih ada kendala, seperti kurangnya alat rekam dan minimnya blanko yang diterima daerah,” ujar Rus’an di DPRD Kota Serang, Kamis (6/10).
Ada kendala di daerah, lanjut dia, pihaknya proaktif membantu dan memberikan solusi sesuai kapasitasnya. Ia pun optimis kendala yang ada dapat diatasi dengan baik oleh pemerintah daerah dan target perekaman KTP elektronik untuk semua warga dapat terselesaikan sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah pusat. (Ade F)