SERANG – Terkait banyaknya kantong parkir liar di sejumlah bahu jalan di Kota Serang, Dishubkominfo Kota Serang mengaku kewalahan menangangani persoalan tersebut.
Hal itu dikatakan Ahmad Yani Kepala UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(17/10/2016). “Saat ini kami masih dilema untuk menindak juru parkir liar yang ada di sejumlah titik di jalan Kota Serang. Sebab mereka juga butuh makan dari situ. Jadi kita belum punya wewenang untuk menindak tegas para juru parkir liar tersebut,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan pihaknya akan membina para parkir liar tersebut. Hal itu dilakukan agar mereka legal dalam mengatur parkir di sejumlah jalan di Kota Serang. “Memang kita belum punya lahan yang cukup untuk memarkir para kendaraan di sejumlah bahu jalan di Kota Serang. Saat ini juga kita sedang mengupayakan dengan pemkot Serang agar penataan parkir terlihat tertib agar tak menimbulkan kemacetan,” tuturnya.
Namun, lanjut Ahmad, perlu diketahui oleh masyarakat ialah Dishubkominfo Kota Serang menentukan nominal harga parkir di bahu jalan bagi pengendara mobil dikenakan Rp2000 dan Rp1000 untuk kendaraan motor.
“Di luar harga itu berarti ilegal karcisnya. Para juru parkir yang di bawah naungan kami ada sekitar 500 orang juru parkir. Mereka tak digaji tapi pendapatnya bagi hasil dari hasil parkir di bahu jalan tadi. Dishubkominfo Serang perhari mendapat Rp1,5 juta dari 80 titik parkir bahu jalan di Kota Serang,” tambahnya. (Ade F)








