JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Meski begitu, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno, Ahok akan tetap bisa ikut perhelatan Pilgub DKI meskipun statusnya sudah menjadi tersangka.
“Kalau tersangka dan terdakwa tetap bisa ikut seluruh tahapan Pilkada,” ujar Sumarno kepada JawaPos.com, Rabu (16/11).
Sumarno mengaku, yang hanya membatalkan Ahok mengikuti Pilgub DKI Jakarta, kalau statusnya sudah menjadi terpidana.
Karenanya, kalau status mantan Bupati Belitung Timur sudah menjadi terpidana sebelum tanggal pencoblosan, yakni 15 Februari 2017, maka partai pengusung harus mengganti Ahok dengan calon lain.
“Nanti kita minta partai pengusung mencalonkan nama lain lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari, jadi mengajukan nama pengganti 15 Januari,” katanya.
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro menegaskan, pencalonan Ahok tetap berlanjut sebelum adanya ketetapan hukum terkait kasus penistaan agama.
“Calon kepala daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana, kalau sudah inkrah. Jika belum ada putusan, masih tetap lanjut,” ujar Juri setelah meresmikan Rumah Pintar Pemilu di kantor KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (15/11).
Juri menjelaskan, Ahok akan tetap menjadi peserta perebutan orang nomor satu di Jakarta tersebut hingga tahapan puncak proses hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, lanjut Juri, kendati pada peradilan tingkat pertama Ahok ditetapkan bersalah namun dirinya melakukan banding hingga ke pengadilan tinggi, maka Ahok masih terus melenggang di proses Pilgub.
“Jadi kalau masih tersangka, terdakwa, kalau dia banding, maka yang bersangkutan masih sah menjadi calon kepala daerah,” ujarnya. (cr2/JPG/Bayu)