SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DS alias Rindi admin telegram penistaan agama “Islam Sesat” belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, remaja asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu bukan pelaku utama dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan mengatakan jika hingga Minggu 24 Maret 2024, status DS masih terperiksa. Kepolisian, akan terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di media sosial Telegram tersebut.
“Masih proses lidik, belum penetapan TSK (tersangka),” katanya saat di konfirmasi melalui Whatsapp, Minggu 24 Maret 2024.
Hengki mengungkapkan, adanya peran utama pelaku lain yang hingga kini masih di buru pihak kepolisian. Sedangkan pelaku DS hanya memprovokasi video yang disebar di telegram.
“Bukan pembuat maupun penyebar video (konten penistaan agama-red),” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota ini.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh DS hanya diperarat oleh seseorang untuk memprovokasi anggota grup telegram. Sedangkan pelaku utama masih ditelusuri. “Si A (pelaku utama-red) ini kita masih melakuan tracking penelusuran karena akunnya ini juga langsung dihapus,” katanya.
Sofwan menerangkan, DS merupakan orang berkebutuhan khusus, dengan latar pendidikan yang rendah. Sehingga, remaja itu mudah dipengaruhi oleh oranglain.
“D ini memerlukan kebutuhan khusus atau ada kekurangan karena tidak bisa berjalan seperti kita dan harus menggunakan alat bantu. Sekolahnya hanya sampai kelas 4 SD. setelah tidak sekolah, si D kegiatannya hanya di rumah, main hp. Mudah dipengaruhi di ajak oleh siapapun,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Serang Amas Tajudin mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya, penanganan dugaan penistaan agama oleh warga Kota Serang ke Polresta Serkot.
“Kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum dan lain-lain. Nah kami dari FKUB menyampaikan dan mengajak kepada masyarakat agar tetap dalam kondisi yang nyaman tenang dan tidak terganggu dengan peristiwa-peristiwa tersebut,” katanya.
Amas juga meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak bertindak anarkis. Sebab, percaya jika Polresta Serang Kota akan menjalankan tugasnya dengan baik.
“Dan kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat juga untuk tidak bertindak hukum sendiri-sendiri atau sering kita sebut main hakim sendiri serahkan sepenuhnya (ke kepolisian-red),” tuturnya.
Sebelumnya, DS dibawa oleh warga Cimuncang ke Polsek Serang karena dituding melakukan penistaan agama di media sosial.
Ia diduga merupakan admin Grup Telegram dengan nama “Islam Sesat”. Dalam grup tersebut pelaku dan rekan-rekannya melakukan serangkaian tindakan yang merendahkan agama Islam.
Selain itu, mereka juga turut melakukan penghinaan terhadap Alquran dengan cara yang sangat tidak pantas, seperti masukan ke dalam closet, merobek dan mengunjak-injak. (*)
Editor: Bayu Mulyana











