JAKARTA – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Pada pelimpahan tahap satu itu, tampak rombongan Mabes Polri, antara lain juru bicara Polri Kombes Rikwanto dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto.
“Berkas perkara dugaan penistaan agama selesai tahap pertama. Hari ini kami serahkan ke Kejagung dari Bareskrim,” kata Rikwanto di Kejagung, sebagaimana dilansir JPNN.
Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti berkas tersebut. Berkas tersebut, nantinya akan diteliti oleh 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah ditunjuk Kejagung.
“Semua ini nanti ditindaklanjuti hasil penyidikan Polri. Kami lakukan penelitian apakah menurut KUHP norma materiil memenuhi syarat pengadilan. Kalau iya terbit P21,” tandas dia.
Secara terpisah, Ahok mengapresiasi langkah Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. “Saya kira bagus,” kata pria yang terkenal dipanggil Ahok ini di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (25/11).
Menurut Ahok, semakin cepat pelimpahan berkas itu dilakukan maka sidang terkait kasusnya bisa segera terlaksana. Dengan begitu, Ahok bisa membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menista ajaran agama.
“Semakin cepat sidang, semakin bagus. Itu jelas nanti di sidang bisa kita lihat saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain apalagi menghina,” tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu memiliki keluarga besar dan teman-teman Muslim. Karenanya, ia menegaskan, tidak bakal melakukan dugaan penghinaan agama.
“Orang keluarga besar saya banyak yang muslim, bagaimana mungkin saya menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim semua, enggak mungkin saya menghina teman saya,” ujar Ahok.
Ahok mengharapkan dukungan ketika persidangannya berlangsung.
“Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, ya mohon dukungannya dari kalian, warga,” ungkapnya. (mg4/gil/JPNN)