PASANGAN suami isteri (pasutri) nekat berkarir menjadi penjambret. Namun, keduanya akhirnya ditangkap polisi. Samuel Septiyani (21) dan Sartika Titania (21) tertangkap basah saat beraksi di Jalan Sabang Jakarta Pusat.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, awalnya pasutri ini menjambret Kamis malam (24/11) sekitar pukul 22.00. Korban penjambretan bernama Hartati (48).
Saat kejadian, korban sedang duduk di atas motornya yang terparkir di tepi Jalan Sabang. Hartati saat itu sedang asyik memainkan ponselnya.
Pasutri jambret itu sudah berbagi peran. Sartika mengamati situasi, termasuk berkeliling sambil berjalan kaki untuk mencari calon korban. Sedangkan Samuel eksekutor yang merampas ponsel korbannya.
”Saat dapat korban, istrinya kirim SMS ke suaminya dengan mengatakan ada target. Suaminya yang sudah menanti di atas motor langsung memepet ke arah korban dan merampas ponsel korban,” terang Suyatno di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (25/11), seperti dilansir JawaPos.com.
Namun, apes saat itu korban berteriak minta tolong sambil menunjuk ke arah Samuel yang berusaha kabur. Warga yang tersedot perhatiannya mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran beramai-ramai. Sementara sang isteri hanya bisa melongo menyaksikan kejadian itu.
Patroli polisi yang mendapat informasi atas kejadian itu langsung berupaya mengamankan pelaku dari amukan warga. Masih berjarak beberapa puluh meter dari lokasi kejadian, Samuel yang panik karena sadar sedang dikejar warga membuat dirinya grogi melarikan motornya.
Ia pun jatuh bersama motornya lantaran terpeleset saat berusaha berbelok ke arah Kebon Sirih. Warga yang terus mengejar langsung menghajar pelaku yang masih di jalanan. Sartika yang melihat suaminya terjatuh langsung berlari mengejar hendak menolong sang suami, sekaligus mengamankan ponsel yang baru saja dijambret suaminya.
Saat itu Sartika mati-matian membela suaminya dengan mengatakan kalau suaminya bukan jambret seperti yang dituduhkan. Namun nahas, warga yang sudah curiga langsung menggeledah isi tas Sartika dan memeriksa isi pesan-pesan di dalam ponsel.
Ternyata ditemukan pesan percakapan antara pasutri itu terkait rencana aksi penjambretan mereka. Pasutri itu langsung diringkus warga dibantu polisi yang sudah datang ke lokasi.
”Nah begitu diperiksa isi pesan-pesan yang ada di dalam ponsel isterinya itu, ternyata ada pesan-pesan yang berisi kalau korbannya ada di depan dia (Titania). Makanya polisi dibantu warga langsung mengamankan isterinya juga,” terang Suyatno.
Selanjutnya, pasutri bersama barang bukti ponsel rampasan berikut ponsel dan motor yang dikendarai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum. ”Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ind/yuz/JPG)