SERANG – Realisasi keseluruhan uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode II di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten sebesar Rp2,4 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari total harta senilai Rp112,11 triliun, di antaranya yaitu uang tebusan surat pernyataan harta (SPH) Rp2,41 triliun, tebusan surat setor pajak (SSP) Rp2,44 triliun, repatriasi Rp1,17 triliun, Deklarasi Dalam Negeri Rp98,71 triliun, Deklarasi Luar Negeri Rp 12,224 triliun, dan surat pernyataan Rp30,921 triliun.
Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Banten Ika Retnaningtyas, mengatakan, secara nasional program tax amnesty di Banten membanggakan.
“Di mana secara nasional program tax amnesty kita ini menempati peringkat 10 besar,” katanya via pesan elektronik, Kamis (5/1).
Sementara jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty pada periode jilid II ini mencapai 12 ribu WP. “Kalau secara target yang harusnya sampai dengan 31 Maret tahun ini program tax amnesty berakhir sekitar Rp 5,3 triliun, jadi penerima kami baru sekitar 50 persen,”katanya.
Ika menuturkan, pada periode III mendatang, Kanwil DJP Banten menyasar para wajib pajak (WP) yang masih belum memiliki NPWP. “Di periode 3 sasaran akan diperluas lagi, kami akan berusaha mencapai mereka yg belum ber-NPWP. Ada harta yg kami punya datanya agar mereka diharapkan akan mendaftar sebagai WP baru, sehingga basis perpajakan bertambah luas, namun dengan tetap tidak melupakan sosialisasi ke WP besar dan UMKM yang belum memanfaatkan amnesti pajak,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat yang belum memiliki NPWP dan berpotensi harus mengikuti tax amnesty di Banten mencapai ribuan. “Pada sasaran periode jilid II kemarin memang sudah beralih ke (WP) UMKM, karena kami akan terus membina UMKM, sifatnya flat, tetap,” katanya. (Wirda)