SERANG – Meskipun Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi yang sangat berdekatan dengan Ibu Kota Indonesia yaitu DKI Jakarta, namun dari total wajib pajak (WP) yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara Nasional yang berjumlah 30.044.103 WP, Banten menduduki peringkat 20 yakni sejumlah 2.4 juta WP.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Catur Rini Widosari mengatakan, untuk wilayah Provinsi Banten jumlah sadar wajib pajak masih rendah, hal itu terlihat dari total penduduk Banten yang saat ini berjumlah 2 juta orang, namun hanya 20 persen saja yang membayar pajak.
“Antusiasme masyarakat Banten dalam membayar pajak memang kecil, begitu juga yang mengikuti program Tax Amnesty. Kalau ditanya apakah saya kecewa, ya pasti kecewa,” katanya saat konferensi pers, di Kanwil DJP Banten, Senin (17/4).
Masih kata dia, terkait Amnesti Pajak, yang telah direkonsiliasi untuk penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga per 31 maret yang didapat oleh Provinsi Banten, yaitu Rp2,8 triliun, yang diikuti oleh 47.295 pemohon Amnesti Pajak. Dengan total perolehan tebusan dari KPP Madya Tangerang Rp176,37 miliar, KPP Pratama Tangerang Timur Rp424,67 miliar, KPP Pratama Tangerang Barat Rp419,2 miliar, KPP Pratama Kosambi Rp166,11 miliar, KPP Pratama Cikupa Rp706,12 miliar, KPP Pratama Tigaraksa Ro29,43 miliar, KPP Pratama Pondok Aren Rp355,85 miliar, KPP Pratama Serpong Rp361,43 miliar, KPP Pratama Pandeglang Rp42,01 miliar, KPP Pratama Serang Rp79,92 miliar dan KPP Pratama Cilegon Rp58,84 miliar.
“Cikupa itu paling besar perolehan tebusannya, karena di sanalah area industri yang mayoritas berbadan hukum,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya akan fokus terhadap WP yang belum atau yang sudah memiliki NPWP dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
”Yang menjadi utama sebenarnya bukan uangnya, namun ke depannya WP jika sudah membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, WP tersebut akan patuh dengan sendirinya,” ujarnya.
Sementara itu, pada bulan April ini pihak DJP Banten masih memiliki satu hajatan besar, yakni penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 21 April 2017, serta penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2017.
“Alasan kami untuk yang orang pribadi kenapa kita tetapkan di tanggal 21 April, itu karena kalau sampai 30 April kebiasaan masyarakat Indonesia tetap menyampaikan SPT di minggu terakhir,” katanya. (Wirda Garizahaq/risawirda@gmail.com)