SERANG – Menjelang ditutupnya program Tax Amnesty Periode II beberapa hari lagi dana tebusan pajak di Provinsi Banten telah mencapai angka Rp 2,15 triliun.
Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Ika Retnaningtyas mengatakan, dari jumlah tebusan tersebut hal yang mencolok dari periode II ini yaitu meningkatnya jumlah wajib pajak sebanyak 24 ribu dari jumlah periode sebelumnya.
Dana tebusan pajak tersebut sendiri terdiri dari Tebusan SSP Rp 2,215 M, Repatriasi Rp 1,145 M, Deklarasi LN Rp 12,092 M, Deklarasi DN Rp 18,475 M, Total harta Rp 101,713 M, dan Surat Pernyataan Rp 24,647 M.
“Di periode II ini, karena sasaran nya UMKM sosialisasi lebih banyak ke UMKM, tapi tidak melupakan wajib pajak besar yang mungkin belum memanfaatkan amnesty. Bahkan artis dan pejabat juga masih ada yang memanfaatkan amnesti di periode II,”katanya saat diwawancarai via messenger, Selasa (20/12).
Kendati demikian, lanjut Ika, persentase Banten secara Nasional belum dapat diakses. “Persentase terhadap nasional saya belum terima,” katanya. (Wirda)