SERANG – Program pengampunan pajak atau tax amnesty terus bergulir. Sampai pertengahan November ini, berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 2,074 triliun.
Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp84,011 triliun. Total harta mencapai Rp97,196 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 12,039 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp1,145 triliun. Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 2,074 triliun
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, tax amnesty jilid II tahun ini di targetkan untuk wajib pajak orang pribadi. “Secara nasional di periode II, DJP Banten masih fokus pada sektor UMKM. Karena sektor UMKM, menurut pajak adalah pengusaha dengan omset rendah yakni di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun,” katanya via telepon selular, Senin (14/11).
Pada sektor UMKM, lanjut Ika, tarifnya berbeda yakni flat 0,5% sampai dengan bulan Maret tahun depan. “Ya masih ada waktu lumayan lama,” ujarnya.
Sementara itu, pada periode tax amnesty jilid II kali ini, DJP Banten masih mengajak para wajib pajak yang belum sempat mengikuti tax amnesty jilid I.
“Kami masih terus ajak para wajib pajak di periode jilid II ini. Mengingat tarif masih cukup rendah yaitu 3%. Daripada mereka terlambat dan ikut periode III dengan tarif 5%,” ungkapnya
Namun, untuk tax amnesty periode II diperkirakan tebusannya tidak sebesar periode pertama. (Wirda)









