SERANG – Memasuki sisa waktu akhir program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada periode III akhir maret mendatang, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten gelar penjemputan pajak ke berbagai lapisan masyarakat.
Penjemput bolaan yang dinamai dengan (pojok pajak) tersebut dilakukan guna mensosialisasikan kewajiban pajak bagi semua elemen masyarakat diberbagai sudut.
Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Ika Retnaningtias, mengatakan dengan adanya pojok pajak tersebut dapat mempermudah semua elemen masyarakat untuk melaporkan pajak tepat waktu.
“Kita mudahkan masyarakat kalau antre dalam membayar pajak dan sudah mepet di tanggal terakhir kebetulan kami ada di tempat lain yang lebih mempermudah. Selain pegawai kita juga bekerjasama dengan beberapa Tax center yakni UPH, UMN, SBU dan Mathana University, jadi kita yang jaga mereka juga membantu,” katanya saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak Banten. Selasa (14/3).
Upaya Sosialisasi Pojok Pajak tersebut, digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Banten mulai dari tanggal 12 – 24 Maret 2017 yang disebar di tempat-tpat umum untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
“Untuk sementara di Kota Serang kami belum adakan, saat ini kami baru adakan di Kota Tangerang seperti di Sumarecon Mall Serpong, dan di kecamatan di wilayah Tangerang. Alasan kami adakan di Tangerang karena wajib pajak (WP) terbanyak ada di Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, hingga saat ini 15 hari sebelum penutupan program pengampunan pajak (Tax Amnesty), berdasarkan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak Banten mencapai Rp 2,4 TT dengan rincian Dana Repatriasi Rp 1,187 M, DeklarasibDalam Negeri Rp 104,986 M, Deklarasi Luar Negeri Rp 12,305 M, Surat Pernyataan Rp 35,442 M, dan Total Harta Rp 118,480 M.
“Sebelum diakhirinya program Tax Amnesty ini, kalau bisa masyarakat mulai nyicil sekarang, karena jelang penutupan kita juga bisa sampai malam hari. Kalau bisa menggunakan e-Filling” ungkapnya. (Wirda)