SERANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di area parkir Pasar Induk Rau, Kota Serang, terungkap. Yakni, Ega Nugraha (19) dan Sarmani alias Buluk (24). Keduanya telah ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang pada Minggu (15/1) dan Senin (16/1) malam.
Pengungkapan kasus yang meresahkan pengunjung pasar terbesar di Kota Serang ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Ega ditangkap lebih dulu di sekitar rumahnya, di Desa Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pemuda dengan tatto di lengan kanan dan dadanya itu mengakui tuduhan polisi. Dari mulutnya, polisi membekuk Buluk ketika menongkrong di sekitar Pasar Rau.
“Dua pelaku ini pemain lama. Seorang pelaku adalah residivis yang pernah kami tangkap juga,” jelas Kapolsek Serang Komisaris Polisi (Kompol) Irwanda di kantornya, Rabu (18/1).
Ega dan Buluk masih menggunakan cara lama untuk mencuri sepeda motor. Mereka merusak lubang kunci dengan kunci letter T. Target mereka adalah sepeda motor yang ditinggal pemiliknya berbelanja. “Sebenarnya, ada tiga pelaku. Satu orang lagi (Jb-red) buron,” tutur Irwanda.
Menurut Irwanda, kejahatan Ega dan Buluk dapat berjalan mulus lantaran lemahnya pengawasan parkir. Pengendara sepeda motor dapat keluar tanpa harus menunjukkan karcis parkir. “Terkadang masuk tidak di-karcis. Harusnya ini jadi perhatian, di-karcis sehingga memudahkan pengawasan juru parkir di pintu masuk dan keluar,” ungkap Irwanda.
Dia mengaku sudah mengimbau juru parkir dan sekuriti di setiap pusat perbelanjaan dan pusat keramaian agar melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. “Saat harus keluar, minimal menunjukkan karcis dulu atau paling tidak menunjukkan surat kendaraan,” jelas perwira polisi dengan melati satu di pundak itu.
Irwanda meminta pemilik kendaraan memasang kunci ganda ketika meninggalkan kendaraannya. Kunci ganda ini bisa memperlambat pelaku curanmor. “Bila perlu, pasang kunci rahasia,” tambahnya.
Ega Nugraha mengakui telah tiga kali mencuri sepeda motor di dalam area parkir Pasar Rau. Dia merusak lubang kunci sepeda motor dan membawanya kabur. Sementara, Buluk dan Jb mengawasi situasi. “Biasanya (beraksi-red) malam, tapi pernah juga siang satu kali. Saya yang buka kunci pakai kunci T,” tuturnya.
Ega tidak menampik jika mudah menembus pengamanan area parkir Pasar Rau. Sebab, dia tidak perlu menunjukkan karcis parkir atau surat-surat kendaraan saat bertemu juru parkir di pintu keluar. “Bilang saja nomor (kendaraan-red)-nya berapa. Nanti, diketik-ketik (dicek juru parkir-red) ada, langsung keluar. Kadang ngasih uang, kadang enggak,” ungkapnya.
Sepeda motor hasil curian kawanan ini, jelas Ega, dijual dengan harga bervariasi ke bengkel milik rekan Buluk di daerah Kaliwadas, Kota Serang. “Ada yang laku Rp700 ribu, saya dapat bagian Rp200 ribu. Kalau motor Scoopy, laku Rp1,5 juta, saya dapat bagian Rp400 ribu. Sisanya buat minum (miras-red),” kata Eka.
Sementara, Buluk mengakui telah empat kali mencuri sepeda motor di area parkir Pasar Rau. Dia memilih pasar itu sebagai daerah operasi pencurian lantaran telah mengenal lingkungan dan orang-orang sekitarnya. “Saya tidurnya di pasar (Pasar Rau-red),” aku Buluk.
Ditambahkan Kanitreskrim Polsek Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Juwandi, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Ada tiga unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari para pelaku, yang disembunyikan di daerah Ciomas,” katanya. (Merwanda/Radar Banten)