RANGKASBITUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap tiga orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Ciawi, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Senin (23/1) lalu. Dalam aksinya, komplotan pelaku tidak hanya mengambil mobil, tetapi juga berupaya menghabisi nyawa korban. Seperti yang dialami korban (pemilik mobil) Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2226 TKI bernama Fery Firdaus.
Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini menyatakan, tiga tersangka curas yang diamankan, yakni berinisial FJ warga Cibadak, BI warga Cibadak, dan SG warga Bogor. Setelah berhasil menangkap tiga tersangka, polisi kemudian memburu DK warga Kecamatan Bayah yang menjadi penadah mobil hasil curian. DK berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Pandeglang. “Para pelaku merupakan komplotan pencuri spesialis mobil rental. Mereka rental mobil dari Bogor dan meminta diantar ke wilayah Lebak. Di lokasi yang sepi, sopir ditodong menggunakan senpi (senjata api) rakitan,” kata Zamrul di halaman Mapolres Lebak, Kamis (9/2).
Kata Zamrul, barang bukti yang diamankan dari para tersangka pencurian dengan kekerasan dan penadahan, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, STNK dengan nopol B 2226 TKI, dan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka menodongkan senpi dan memaksa sopir untuk turun dari mobil. “Fery kemudian lapor ke Polres Lebak. Tim Satreskrim Polres Lebak langsung memburu para tersangka dan beberapa jam kemudian mereka berhasil dibekuk,” ungkapnya.
Katanya, tiga tersangka curas dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka DK terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 480 KUH Pidana tentang Penadahan.
“Sekarang kita masih kembangkan kasus dugaan pencurian yang dilakukan komplotan tersebut. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya,” terang mantan Kapolsek Kopo ini.
Zamrul berharap, masyarakat yang memiliki usaha rental untuk berhati-hati terhadap calon konsumen. Jangan sampai mereka jadi korban pencurian dengan modus menyewa mobil dan akhirnya kendaraan tersebut dibawa kabur para tersangka. “Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat di wilayah Lebak,” ungkapnya. (Mastur/Radar Banten)









